NEWSmedia – Menjelang libur hari Raya Natal dan Tahun Baru (Nataru), pemerintah kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh Indonesia.
Pengaktifan kembali PPKM Level 3 ini dilakukan untuk mencegah gelombang kasus terkonfirmasi dan penularan Covid-19.
Guna mendukung pemberlakuan kembali PPKM Level 3, pemerintah mengeluarkan beberapa aturan yang berkaitan dengan libur Nataru, yang salah satunya berkaitan dengan Perayaan Tahun Baru 2022.
Baca Juga: Antisipasi Covid 19 Varian Omicron, WNA 11 Negara Ini Dapat Lampu Merah Masuk ke Indonesia
Pemberlakuan kembali PPKM Level 3 ini akan berlaku mulai tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Adapun peraturan yang juga dirinci oleh pemerintah untuk perayaan Tahun Baru 2022, tertuang juga dalam Instuksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021.
Berikut ini peraturan perayaan Tahun Baru 2022 dan tempat perbelanjaan dan mal:
1. Perayaan Tahun Baru 2022
Pemerintah menghimbau kepada masyarakat untuk melakukan perayaan pergantian tahun di rumah, dengan berkumpul bersama keluarga. Dihimbau juga kepada masyarakat untuk menghindari kerumunan dan perjalanan. Dipersilahkan untuk melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing namun tidak berpotensi menimbulkan kerumunan.
2. Antisipasi bencana alam
Artikel Terkait
Lisa BLACKPINK Positif Covid 19 meski Sudah 2 Kali Vaksin! 3 Personel Lainnya Langsung Tes PCR, Panik Gak?
Gubernur Banten Wahidin Halim: Jangan Euforia, Waspada Covid 19 Gelombang Ketiga di Bulan Januari!
Jerman Dilanda Kasus Covid-19 Gelombang 4, Kematian Mengintai Warga dan Vaksinasi Digenjot
WHO Umumkan Ancaman Omicron Varian Covid 19 Terbaru yang Lebih Ganas, Terdeteksi di Botswana Afrika Selatan
Aturan Libur Nataru 2022 di Tengah PPKM Level 3: Ibadah Hybrid hingga QR Code di Pintu Masuk Gereja
Pengamat Musik Bens Leo Meninggal Dunia Setelah Terpapar Covid-19, Sempat Dirawat di RS Fatmawati Jakarta
Covid Varian Baru Omicron Menyerang, Indonesia Tutup Akses untuk 8 Negara Afrika