NEWSmedia - Gubernur Banten, Wahidin Halim telah menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/ Kota atau UMK Provinsi Banten tahun 2022.
Besaran UMK Provinsi Banten 2022 telah ditetapkan melaui surat keputusan Gubernur Banten dengan nomor 561/ Kep.282-Huk/ 2021 tentang besaran Upah Minimum Kabupaten/ Kota Provinsi Banten tahun 2022.
Surat keputusan tersebut ditandatangani oleh Gubernur Banten, Wahidin Halim pada Selasa, 31 November 2021.
Baca Juga: Tarif Tol Serang Panimbang 2021: Dari Cilegon-Merak ke Rangkasbitung Mulai Rp50 Ribuan
Surat keputusan tersebut mengacu pada peraturan perundang-undangan yg berlaku yaitu PP No. 36/2021 tentang Pengupahan.
"Pemerintah Provinsi Banten dalam hal ini Gubernur Banten, telah menetapkan upah minimum kabupaten/kota se-Provinsi Banten" kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Al Hamidi melalui keterangan pers yangdikeluarkan Pemprov Banten pada Selasa, 30 November 2021 malam.
Berikut besaran UMK Provinsi Banten 2022 berdasarkan Keputusan Gubernur Banten:
Baca Juga: Tarif Tol Serang Panimbang 2021: Dari Cilegon-Merak ke Rangkasbitung Mulai Rp50 Ribuan
1. Kabupaten Pandeglang: Tidak ada kenaikan atau tetap diangka Rp2.800.292.64.
2. Kabupaten Lebak: Naik 0,81%, dari Rp2.751.313.81 menjadi Rp2.773.590.40.
3. Kabupaten Serang: Tidak ada kenaikan atau tetap diangka Rp4.215.180.86.
4. Kabupaten Tangerang: Tidak ada kenaikan atau tetap diangka Rp4.230.792.65.
5. Kota Tangerang: Naik 0,56%, dari Rp4.262.015.37 menjadi Rp 4.285.798.90.
6. Kota Tangerang Selatan: Naik 1,17%, dari Rp4.230.792.65 menjadi Rp4.280.214.51.
7. Kota Cilegon: Naik 0,71%, dari Rp4.309.772.64 menjadi Rp 4.340.254.18.
8. Kota Serang naik 0,52%, dari Rp3.830.549.10 menjadi Rp 3.850.526.18
Artikel Terkait
Warga Binaan Rutan Kelas 2B Serang Dapat Pendidikan dari Mahasiswa Untirta
Tarif Tol Serang Panimbang Seksi 1: Cikupa, Balaraja Timur dan Balaraja Barat ke Rangkasbitung
Tarif Tol Serang Rangkasbitung: Cikande, Ciujung, Serang Timur dan Serang Barat, Mulai dari Rp15 Ribuan
Pembangunan Jembatan Ciberang Kabupaten Lebak Capai 60 Persen, Faktor Cuaca Jadi Kendala
Ini Aturan Penerapan PPKM Level 3 di Tempat Perbelanjaan dan Mal Pada Saat Libur Natal dan Tahun Baru
Dindikbud Provinsi Banten Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik 2021
Tarif Tol Serang Panimbang 2021: Dari Cilegon-Merak ke Rangkasbitung Mulai Rp50 Ribuan