NEWSmedia – Sejumah organisasi serikat buruh di Banten berhimpun menamakan diri Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3).
Mereka menolak penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang ditelah ditandatangani Gubernur Banten Wahidin Halim.
Sejumlah serikat buruh itu antara lain, SPN, FSPMI, FSP KEP KSPI, SBJP, SPSI73 dan FSPBI.
Baca Juga: Jadwal SNMPTN 2022 Resmi Dirilis, Ada Tahapan yang Berbeda, Simak Selengkapnya di Sini
Dari keterangan yang diterima NEWSmedia Rabu, 1 November 2021, AB3 menyatakan akan bersatu menghimpun diri dan menyuarakan aspirasinya kepada Gubernur Banten.
Ada tiga tuntutan yang akan disampaikan dalam aksi yang akan digelar.
Antara lain, mendesak Revisi SK Gubernur Banten tentang UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota), tahun 2022 menjadi 5,4 persen untuk seluruh Kabupaten dan Kota se Banten.
Tuntutan kedua, berlakukan dan tetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).
Serta tuntutan ketiga, cabut Omnibuslaw UU 11 tahun 2020, tentang cipta kerja.
Artikel Terkait
Upah Minimum Provinsi Banten Naik 8,71 Persen
Ribuan Buruh Kepung Kemnaker Minta UMP Naik 15%
Dianggap Hilangkan Upah Minimum dan Pesangon, ini Kata Menteri Tenaga Kerja
Demo Tolak Omnibus Law, Empat Buruh Tangerang Jadi Tersangka
Ada Virus Corona, Buruh Tunda Aksi Besar-besaran Tolak Omnibus Law
7 Poin RUU Ciptaker Bermasalah, Buruh Bersiap Mogok Nasional
Tolak Omnibus Law, Ribuan Buruh Tangerang Raya Bergerak ke Istana
PENGUMUMAN untuk Seluruh Karyawan, Ini Besaran Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2022