Sejumlah Serikat Buruh Bersatu Menolak SK Gubernur Banten tentang Penetapan Upah

- Rabu, 1 Desember 2021 | 22:06 WIB
Para pemimpin serikat buruh yang terhimpun dalam Aliansi Buruh Banten Bersatu, menolak SK Gubernur Banten tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022.  (NEWSmedia)
Para pemimpin serikat buruh yang terhimpun dalam Aliansi Buruh Banten Bersatu, menolak SK Gubernur Banten tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022. (NEWSmedia)

NEWSmedia – Sejumah organisasi serikat buruh di Banten berhimpun menamakan diri Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3).

Mereka menolak penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang ditelah ditandatangani Gubernur Banten Wahidin Halim.  

Sejumlah serikat buruh itu antara lain, SPN, FSPMI, FSP KEP KSPI, SBJP, SPSI73 dan FSPBI.

Baca Juga: Jadwal SNMPTN 2022 Resmi Dirilis, Ada Tahapan yang Berbeda, Simak Selengkapnya di Sini

Dari keterangan yang diterima NEWSmedia Rabu, 1 November 2021, AB3 menyatakan akan bersatu menghimpun diri dan menyuarakan aspirasinya kepada Gubernur Banten.

Ada tiga tuntutan yang akan disampaikan dalam aksi yang akan digelar.

Antara lain, mendesak Revisi SK Gubernur Banten tentang UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota), tahun 2022 menjadi 5,4 persen untuk seluruh Kabupaten dan Kota se Banten.

Baca Juga: Hasil Wakil Indonesia di BWF World Tour Finals 2021 Hari Pertama: 2 Wakil Menang, 2 Wakil Lainnya Kalah

Tuntutan kedua, berlakukan dan tetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

Serta tuntutan ketiga, cabut Omnibuslaw UU 11 tahun 2020, tentang cipta kerja.

“Atas nama alianasi buruh Banten bersatu, dan seluruh pekerja dan serikat buruh menyatakan menolak SK UMK 2022,” tandas Intan Indria Dewi dari SPN Banten.

Baca Juga: Produser Spider-Man Sebut Tom Holland Akan Tetap di MCU Setelah Film Triloginya

Intan juga menyatakan, ia bersama puluhan ribu buruh mendesak Gubernur Banten Wahidin Halim segera merevisi SK Gubernur tentang UMK agar dinaikan menjadi 5,4 persen.

“Kami menyatakan  dalam masa berkabung atas matinya kesejahteraan dan keadilan untuk buruh, kami akan melakukan mogok daerah sejak tanggal 6 hingga tanggal 10 Desember 2021,” tandas Intan.***

Editor: Adam Adhary Abimanyu

Tags

Artikel Terkait

Terkini