“Atas nama alianasi buruh Banten bersatu, dan seluruh pekerja dan serikat buruh menyatakan menolak SK UMK 2022,” tandas Intan Indria Dewi dari SPN Banten.
Baca Juga: Produser Spider-Man Sebut Tom Holland Akan Tetap di MCU Setelah Film Triloginya
Intan juga menyatakan, ia bersama puluhan ribu buruh mendesak Gubernur Banten Wahidin Halim segera merevisi SK Gubernur tentang UMK agar dinaikan menjadi 5,4 persen.
“Kami menyatakan dalam masa berkabung atas matinya kesejahteraan dan keadilan untuk buruh, kami akan melakukan mogok daerah sejak tanggal 6 hingga tanggal 10 Desember 2021,” tandas Intan.***
Artikel Terkait
Upah Minimum Provinsi Banten Naik 8,71 Persen
Ribuan Buruh Kepung Kemnaker Minta UMP Naik 15%
Dianggap Hilangkan Upah Minimum dan Pesangon, ini Kata Menteri Tenaga Kerja
Demo Tolak Omnibus Law, Empat Buruh Tangerang Jadi Tersangka
Ada Virus Corona, Buruh Tunda Aksi Besar-besaran Tolak Omnibus Law
7 Poin RUU Ciptaker Bermasalah, Buruh Bersiap Mogok Nasional
Tolak Omnibus Law, Ribuan Buruh Tangerang Raya Bergerak ke Istana
PENGUMUMAN untuk Seluruh Karyawan, Ini Besaran Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2022