NEWSmedia – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 yang rencananya akan dimulai pada 20 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 resmi dibatakan.
Walaupun PPKM Level 3 tersebut dibatalkan, masih ada aturan yang seimbang yang dibuat oleh pemerintah. Lantas seperti apa aturan tersebut?
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investigasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa PPKM levelll 3 akan dibuat seimbang menjelang Nataru 2022 (Natal dan tahun baru).
Baca Juga: Cinta di Dalam Perjodohan ANTV 7 Desember 2021: Gio Kecewa Cintanya Ditolak Nayla
“Penerapan PPKM yang masih terus dilakukan di Jawa-Bali menunjukkan tren yang cukup stabil,” kata Luhut dikutip NEWSmedia pada 7 Desember 2021 di siaran pers tertulis.
Dengan pernyataan tersebut, Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan juga menyampaikan bahwa PPKM level 3 akan digantikan dengan aturan yang seimbang.
“Syarat perjalanan akan tetap diperketaat, terutama di perbatasan untuk penumpang dari negeri,” ucapnya.
Baca Juga: Lesti Kejora Borong Penghargaan di IMA 2021, Mulai dari Top NSP Hingga Female Singer Of The Year
“Namun kebijakan PPKM di masa Nataru 2022 akan dibuat lebih seimbang dengan disertai aktivitas testing dan tracing yang tetap digencarkan,” tambahnya.
Berikut syarat perjalanan selama Nataru 2022:
1. perbatasan diperketaat dengan syarat penumpang dari luar negeri berupa hasil tes PCR negatif maximal 2x24 jam dan karantina selama 10 hari.
2. Wajib vaksin lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1x24 jam sebelum pemberangkatan.
Artikel Terkait
PPKM Diperpanjang Hingga 18 Oktober 2021, Kota Blitar Jadi Uji Coba Pemberlakuan New Normal
Update Covid 19 Indonesia di Hari Terakhir PPKM 4-18 Oktober 2021: Kasus Harian Naik, Penambahan 747 Orang
Aturan Libur Nataru 2022 di Tengah PPKM Level 3: Ibadah Hybrid hingga QR Code di Pintu Masuk Gereja
Ini Aturan Penerapan PPKM Level 3 di Tempat Perbelanjaan dan Mal Pada Saat Libur Natal dan Tahun Baru
Ini 6 Poin Aturan Tempat Wisata yang Harus Ditaati saat Libur Nataru pada Status PPKM Level 3
Pemerintah Batalkan Pemberlakuan PPKM Level 3 Saat Libur Natal dan Tahun Baru, Ini Sebabnya