NEWSmedia - Novel Baswedan dan 43 mantan anggota KPK beberapa waktu lalu di angkat menjadi ASN di lingkungan kepolisian dan dilantik langsung oleh Kapolri.
Mereka akan mendapatkan gaji dan tunjangan sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah yaitu pada aturan Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 Tahun 2019.
Nantinya skema gaji tersebut ditentukan berdasarkan beban kinerja, tanggung jawab dan risiko pekerjaanya. Sedangkan skema tunjangannya terdiri dari tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.
Baca Juga: Peneror Novel Baswedan Dituntut Ringan, Polri Hargai Keputusan Jaksa
Berikut adalah daftar gaji yang akan diberikan bagi ASN di lingkungan pemerintahan sipil, Polri maupun TNI.
Daftar Gaji PNS
Golongan I:
la Rp1.560.800- Rp2.335.800
Ib: Rp1.704.500 Rp2.472.900
Ic: Rp1.776.600- Rp2.577.500
Artikel Terkait
PSBB Diperpanjang, ASN di Banten WFH Hingga 28 Juni
Zakat dari ASN Pemkot Serang Capai Rp1,3 Miliar
993 ASN Kota Tangerang Disebar untuk Awasi Penerapan Protokol Kesehatan Covid-19
Tunjangan Minim Jadi Alasan ASN Pemkot Serang Enggan Punya Sertifikat PBJ
Aktivis Sebut Pjs Bupati Pandeglang Tidak Becus Bina ASN
Terciduk Saat Karaoke Bersama 4 Pemandu Lagu, Oknum ASN Pemprov Banten Disanksi Turun Pangkat
20 Jabatan di Dinkes Banten Kosong, 312 ASN Daftar Berbondong-bondong
4 Pejabat Dinkes Banten Dipecat Sebagai ASN, Ini Daftar Nama dan Jabatannya!
Pengumuman Hasil Seleksi Guru PPPK Tahap 1 Ditunda, Cek Link dan Bocoran Jumlah Honorer yang Jadi ASN
15 Twibbon HUT KORPRI ke-50 Nuansa Ketenangan 29 November 2021: ASN Bersatu, KORPRI Tangguh, Indonesia Tumbuh