Demo Buruh Tuntut Kenaikan Upah Berujung Geruduk Ruang Kerja Gubernur Banten, Begini Kata Rektor UNMA

- Kamis, 23 Desember 2021 | 13:41 WIB
Rektor UNMA Prof Sybli Syarjaya (NEWSmedia)
Rektor UNMA Prof Sybli Syarjaya (NEWSmedia)

NEWSmedia - Demo ribuan buruh di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) pada Rabu 22 Desember 2022 yang berujung ricuh hingga melabrak ruang kerja Gubernur Banten menuai banyak kecaman.

Aksi buruh yang menerobos masuk kantor gubernur dan merusak sejumlah fasilitas milik Pemerintah itu dinilai melewati batas wajar.

Rektor UNMA Prof. Syibli Syarjaya, menyayangkan ulah oknum buruh yang tidak santun dalam menyampaikan aspirasi dan pendapatnya tersebut.

Baca Juga: Menghindari Kesalahan Surat Perintah Membayar Tagihan Pekerjaan dan Kegiatan Satker KL, Pengusaha Perlu Tahu!

"Menurut hemat saya, setiap orang dijamin undang-undang untuk menyampaikan pendapat dan gagasan serta idenya termasuk unek-uneknya, namun cara dan teknisnya itu yang harus santun dan beretika, jangan sampe mengganggu ketertiban umum apalagi menghambat pelayanan umum," ujar Prof Syibli Syarjaya, Kamis 23 Desember 2021.

Prof Syilbi menyarankan agar buruh elegan dan santun dalam menyampaikan aspirasi. Tidak mengedepankan arigansi, apalagi sampai melakukan perusakan, bahkan sampai masuk dan menduduki kursi Gubernur Banten.

"Saya pikir alangkah baiknya bila duduk bersama, bersama pemegang kebijakan, kemudian dibicarakan bersama dengan mengedepankan kemaslahatan bersama. Alangkah indahnya bila kita belajar dari salat berjamaah, sekiranya imam ada kekeliruan makmum tdk boleh unjuk rasa dg memisahkan diri, tapi ingatkan imam dengan santun dan bijak," jelas Prof. Syibli lagi.

Baca Juga: Profil dan Biodata Mbah Minto Seorang Pemeran Parodi YouTube Asal Klaten yang Meninggal Dunia

Mengenai penetapan UMP dan UMK di Banten tahun 2022 menurut tokoh yang sebelumnya juga dipercaya manjadj Rektor UIN Banten ini, bahwa Gubernur Banten Wahidin Halim sudah tepat dan berdasarkan aturan.

"Pak Gubernur sudah menetapkan UMK berdasarkan musyawarah Tripartit antara Pemerintah, Buruh dan Pengusaha. Selain itu, berdasarkan peraturan dari Pemerintah Pusat," ujarnya.

Menurutnya Gubernur Banten sudah menetapkan sesuai dengan kaidah aturan dan kajian-kajian aturan yang berlaku.

"Saya pikir Pak Gubernur mengambil kebijakan seperti itu tentu sudah melalui kajian-kajian" ujarnya.

Baca Juga: 12 Top Rating Acara TV pada 22 Desember 2021, AFF: Singapura VS Indonesia Mengalahkan Posisi Ikatan Cinta

Masih menurut Prof. Syibli bahwa seorang Kepala Daerah pasti menetapkan kebijakan sesuai kajian dan pertimbangan aturan perundang-undangan yang berlaku.

"Seorang Kepala Daerah saya yakin tidak serta merta berbicara tanpa ada kajian dan pertimbangan kemaslahatan. Gubernur bukan mengurusi orang perorang atau kelompok perkelompok tapi masyarakat Banten secara keseluruhan" tambahnya.

Halaman:

Editor: Adam Adhary Abimanyu

Tags

Artikel Terkait

Terkini