Kasat Pol PP Banten Dicopot, Buntut Demo Buruh Geruduk Ruang Kerja Gubernur Banten

- Kamis, 23 Desember 2021 | 15:12 WIB
Kasat Pol PP Banten Agus Supriyadi dicopot gara-gara buruh. (Dok/Adpim Permprov Banten) (NEWSmedia)
Kasat Pol PP Banten Agus Supriyadi dicopot gara-gara buruh. (Dok/Adpim Permprov Banten) (NEWSmedia)

NEWSmedia - Demo buruh yang menuntut kenaikan upah, namun berujung anarkis berbuntut pencopotan Kasat Pol PP Banten Agus Supriyadi, Kamis 23 Desember 2021.

Dalam keterangan tertulis yang diterima NEWSmedia, menyatakan, Gubernur Banten membebastugaskan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dari Jabatanya, terhitung hari ini , Kamis, tgl 23 Desember 2021, berdasarkan Sk no: 821.2/Kep.221/ BKD.

"Keputusan Gubernur tersebut diambil, karena ada indikasi Satpol PP tidak berfungsi dalam menjaga ketentraman dan ketertiban di lingkungan pusat pemerintahan Provinisi Banten," ujar Kepala BKD Banten, Komarudin.

Baca Juga: Profil dan Biodata Pratama Arhan, Pemain Timnas Indonesia Ganteng yang Lagi Ramai Dibicarakan di Tiktok

Dijelaskan Komrudin, berdasarkan PP 94/ 2021, ASN yg diduga tidak melaksanakan tugas kedinasan dan berdampak negatif terhadap Instansi , dapat dijatuhi sanksi disiplin berat.

"Pembebastugasan dari jabatan Kasatpol PP berlaku sampai dengan dikeluarkan Keputusan tetap thd status Kasatpol PP, berdasarkan hasil pemeriksaan yg akan dilakukan segera, oleh Tim yg ditunjuk Gubernur Banten," terang Komarudin, melalui sambungan WhatsApp.

Diketahui, demo ribuan buruh di KP3B, Curug, Kota Serang berakhir ricuh. Para buruh berhasil membobol pertahanan pagar betis petugas hingga akhirnya menerobos masuk kantor Gubernur Banten.

Baca Juga: Di Hari Ibu, Syifa Kusuma Ramadhani Penyanyi Cilik Pendatang Baru Rilis Lagu 'Untuk Bunda'

Tak hanya itu, sebagian buruh juga geruduk ruang kerja Gubernur Banten, dan menduduki kursi gubernur. Dalam aksinya mereka menuntut kenaikan upah 5,4 persen dan UMP Tahun 2021. Namun keinginan para buruh ditolak Gubernur Banten, dengan alasan keputusan yang telah dikeluarkan gubernur telah mengacu aturan perundang-undangan.***

Editor: Adam Adhary Abimanyu

Tags

Artikel Terkait

Terkini