NEWSmedia - Tahun baru 2022 yang kini sudah di depan mata. Malam pergantian tahun ini, sepertinya akan berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Pasalnya, pemerintah menerbitkan aturan khusus di Tahun Baru 2022.
Pemulihan dari pandemi Covid 19 serta antisipasi mengenai penyebaran virus ini serta Pandemi Gelombang 3 yang menjadi alasannya.
Kemudian pemerintah mengambil langkah untuk menjaga masyarakatnya dengan beberapa peraturan yang dikeluarkannya.
Baca Juga: Rizky Billar Ungkap Kronologi Sebelum Lesti Kejora Dilarikan ke Rumah Sakit, Ternyata Ini Alasannya!
Dikutip NEWSmedia dari Instruksi Mendagri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid 2019 pada saat Natal tahun 2021 dan tahun baru 2022 Point ke 3 bagian a dan b.
Aturan tahun baru 2022, Khusus untuk pelaksanaan Perayaan Tahun Baru 2022 dan tempat perbelanjaan/mall:
a. Perayaan Tahun Baru 2022 sedapat mungkin tinggal di rumah berkumpul bersama keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan, serta melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan, sambil melakukan antisipasi menyiapkan diri dan lingkungan dalam menghadapi potensi bencana Hidrometeorologi, seperti banjir dan longsor sesuai dengan prediksi Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG).
Baca Juga: Kronologis Tsunami Aceh, Mengenang Tragedi 17 Tahun Silam yang Merenggut Ribuan Korban Jiwa
b. melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara Old and New Year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
Dari point - point di atas pemerintah menganjurkan untuk merayakan tahun baru di rumah bersama keluarga dan menghindari kerumunan.
Artikel Terkait
Cara Terbaik untuk Turunkan Berat Badan di Tahun Baru 2021
3 Syarat WNI Masuk ke Indonesia Sepulang Libur Natal dan Tahun Baru di Luar Negeri
Kemenag: Tahun Baru Islam Tetap 1 Muharram 1443 H, Hari Liburnya Saja yang Berubah
NU Tetapkan Tahun Baru Islam 1443 H pada 10 Agustus, Berikut Bacaan Doa Awal dan Akhir Tahun
Ini Aturan Penerapan PPKM Level 3 di Tempat Perbelanjaan dan Mal Pada Saat Libur Natal dan Tahun Baru
Pemerintah Batalkan Pemberlakuan PPKM Level 3 Saat Libur Natal dan Tahun Baru, Ini Sebabnya
Jelang Natal dan Tahun Baru 2022, 1.296 Petugas PLN Disiagakan di Seluruh Wilayah Banten, Standby 24 Jam!
Quotes Akhir Tahun 2021 dan Resolusi Tahun Baru dari Helo Bagas untuk Menjadi Manusia Lebih Baik