6 Buruh Tersangka Kasus Aksi Geruduk Ruang Kerja Gubernur Banten, 4 Orang Dijerat Pasal Penghinaan Kekuasaan

- Senin, 27 Desember 2021 | 17:15 WIB
Asep Abdullah Busro, kuasa hukum Gubernur Banten Wahidin Halim (kiri) dalam konferensi pers kasus buruh di Polda Banten, Senin, 27 Desember 2021.
Asep Abdullah Busro, kuasa hukum Gubernur Banten Wahidin Halim (kiri) dalam konferensi pers kasus buruh di Polda Banten, Senin, 27 Desember 2021.

NEWSmedia - Kepolisian Daerah (Polda) Banten menangkap enam orang buruh yang menggeruduk ruang kerja Gubernur Banten saat melakukan unjuk rasa menuntut revisi Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Provinsi Banten tahun 2022. 

Oknum buruh yang ditangkap yakni AP (46), SH (33), SR (22), SWP (20), OS (28), dan MH (25). Keenamnya juga telah ditetapkan menjadi tersangka.

Penangkapan 6 buruh ini dilakukan setelah Gubernur Banten Wahidin Halim melalui kuasa hukumnya membuat pengaduan di Polda Banten terkait tindakan oknum buruh yang menerobos masuk ke dalam ruang kerja Gubernur Banten pada 22 Desember 2021.

Baca Juga: Beredar Video BEM Nusantara Banten Sudutkan Buruh, BEM Nusantara Pulau Jawa Layangkan Protes

Setelah menerima laporan pengaduan, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Banten bertindak, dan berhasil mengidentifikasi pelaku berdasarkan dokumen yang disampaikan pelapor.

“Data pelaku diidentifikasi dengan menggunakan alat face recognizer Unit Inafis Ditreskrimum Polda Banten,” kata Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga dalam keterangan pers, Senin, 27 Desember 2021.

Diketahui tersangka AP, SR, SWP, dan OS merupakan buruh yang berdomisili di Kabupaten Tangerang. Kemudian tersangka SH dari Kota Cilegon, dan tersangka MH warga Pandeglang.

Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Ade Rahmat Idnal mengungkapkan, dari 6 orang buruh yang dijadikan tersangka, 4 tersangka yakni AP (46) SH (33) SR (22) SP (20) dikenakan pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap suatu kekuasaan.

Baca Juga: Satu Pasien Omicron Lolos Saat Karantina, Pemerintah Ungkap Omicron di Indonesia Sudah Terkonfirmasi 46 Kasus

“Dengan duduk di meja kerja Gubernur, mengangkat kaki di atas meja kerja Gubernur dan tindakan tidak etis lainnya,” ujar Ade Rahmat.

Diketahui, pasal 207 KUHP berbunyi barangsiapa dengan sengaja dimuka umum, dengan lisan atau tulisan menghina sesuatu kekuasaan yang ada di Negara Indonesia atau sesuatu majelis umum yang ada disana, dihukum penjara selama-lamanya satu tahun enam bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,–.

Sementara 2 orang tersangka lainnya yakni OS (28) dan MH (24) dikenakan pasal 170 KUHP tentang pengrusakan terhadap barang secara bersama-sama.

Baca Juga: Kiai Fuad Halimi alias Aki Gunung, Ulama Sakti di Pandeglang yang Sholat Jum'atnya Sering di Mekah

“Bersama-sama melakukan pengerusakan terhadap barang yang ada di ruang kerja Gubernur Banten dengan ancaman pidana 5 tahun 6 bulan penjara,” ungkap Ade.

Asep Abdullah Busro selaku Kuasa Hukum Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan untuk proses hukum diserahkan sepenuhnya kepada penyidik Polda Banten.

Halaman:

Editor: Rapih Herdiansyah

Tags

Artikel Terkait

Terkini