NEWSmedia - Kepolisian Daerah (Polda) Banten menangkap enam orang buruh yang menggeruduk ruang kerja Gubernur Banten saat melakukan unjuk rasa menuntut revisi Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Provinsi Banten tahun 2022.
Oknum buruh yang ditangkap yakni AP (46), SH (33), SR (22), SWP (20), OS (28), dan MH (25). Keenamnya juga telah ditetapkan menjadi tersangka.
Penangkapan 6 buruh ini dilakukan setelah Gubernur Banten Wahidin Halim melalui kuasa hukumnya membuat pengaduan di Polda Banten terkait tindakan oknum buruh yang menerobos masuk ke dalam ruang kerja Gubernur Banten pada 22 Desember 2021.
Baca Juga: Beredar Video BEM Nusantara Banten Sudutkan Buruh, BEM Nusantara Pulau Jawa Layangkan Protes
Setelah menerima laporan pengaduan, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Banten bertindak, dan berhasil mengidentifikasi pelaku berdasarkan dokumen yang disampaikan pelapor.
“Data pelaku diidentifikasi dengan menggunakan alat face recognizer Unit Inafis Ditreskrimum Polda Banten,” kata Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga dalam keterangan pers, Senin, 27 Desember 2021.
Diketahui tersangka AP, SR, SWP, dan OS merupakan buruh yang berdomisili di Kabupaten Tangerang. Kemudian tersangka SH dari Kota Cilegon, dan tersangka MH warga Pandeglang.
Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Ade Rahmat Idnal mengungkapkan, dari 6 orang buruh yang dijadikan tersangka, 4 tersangka yakni AP (46) SH (33) SR (22) SP (20) dikenakan pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap suatu kekuasaan.
“Dengan duduk di meja kerja Gubernur, mengangkat kaki di atas meja kerja Gubernur dan tindakan tidak etis lainnya,” ujar Ade Rahmat.
Diketahui, pasal 207 KUHP berbunyi barangsiapa dengan sengaja dimuka umum, dengan lisan atau tulisan menghina sesuatu kekuasaan yang ada di Negara Indonesia atau sesuatu majelis umum yang ada disana, dihukum penjara selama-lamanya satu tahun enam bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,–.
Sementara 2 orang tersangka lainnya yakni OS (28) dan MH (24) dikenakan pasal 170 KUHP tentang pengrusakan terhadap barang secara bersama-sama.
Baca Juga: Kiai Fuad Halimi alias Aki Gunung, Ulama Sakti di Pandeglang yang Sholat Jum'atnya Sering di Mekah
“Bersama-sama melakukan pengerusakan terhadap barang yang ada di ruang kerja Gubernur Banten dengan ancaman pidana 5 tahun 6 bulan penjara,” ungkap Ade.
Asep Abdullah Busro selaku Kuasa Hukum Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan untuk proses hukum diserahkan sepenuhnya kepada penyidik Polda Banten.
Artikel Terkait
Sejumlah Serikat Buruh Bersatu Menolak SK Gubernur Banten tentang Penetapan Upah
Dituding Terseret dalam Konflik Persoalan Upah Antara Buruh dan Gubernur Banten, Ini Jawaban Karang Taruna
Gubernur Banten Wahidin Halim Sesalkan Tindakan Anarkis Demo Buruh, Polisi Diminta Bertindak Tegas
Demo Buruh Tuntut Kenaikan Upah Berujung Geruduk Ruang Kerja Gubernur Banten, Begini Kata Rektor UNMA
Seruan Tangkap Oknum Buruh Anarkis Terus Mengalir, Kali Ini Datang dari Tokoh Aktivis
Kasat Pol PP Banten Dicopot, Buntut Demo Buruh Geruduk Ruang Kerja Gubernur Banten
Buruh Geruduk Ruang Kerja Gubernur Aparat Keamanan Dipertanyakan, WH: Seharusnya Negara Memberikan Rasa Aman
Ketua SPN: Buruh Marah Sampai Akhirnya Geruduk Ruang Kerja Gubernur Banten Dipicu karena Ucapan Wahidin Halim