NEWSmedia - Sektor parawisata selalu menjadi destinasi yang diburu pada musim tertentu, salah satunya saat perayaan tahun baru.
Namun, tahun baru 2022 ini terdapat sejumlah aturan untuk masyarakat saat berkunjung ke tempat wisata ataupun pemilik dari tempat wisata tersebut.
Aturan - aturan yang berlaku merupakan ketetapan pemerintah untuk mencegah penyebaran Covid-19 agar virus tersebut tidak mudah menyebar.
Baca Juga: Polemik Buruh versus Gubernur Banten Kian Runcing, Ketua DPP SPN Serukan Pemakzulan
Dikutip NEWSmedia dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada saat Natal tahun 2021 dan tahun baru 2022, berikut aturannya:
Khusus untuk pengaturan tempat wisata:
a. Meningkatkan kewaspadaan sesuai pengaturan PPKM level 3 (tiga) khusus untuk daerah-daerah sebagai destinasi pariwisata favorit, antara lain: Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya, Medan, dan lain-lain;
b. Mengidentifikasi tempat wisata yang menjadi sasaran liburan di setiap kabupaten/kota agar memiliki protokol kesehatan yang baik;
Baca Juga: 5 Pemain Timnas Wanita Dipulangkan dari Training Center, Salah Satunya dari Banten
c. Menerapkan pengaturan ganjil genap untuk mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas;
Artikel Terkait
6 Rekomendasi Lokasi Wisata di Bogor, dari Kebun Raya hingga Danau Indah
Rekomendasi Tempat Wisata di Sumut, Jangan Sampai Terlewatkan untuk Dikunjungi, ada Air Terjun Sigura-gura
10 Tempat Wisata yang Layak Dikunjungi di Sumatera Barat, Melancong Yuk
Pemprov Banten Lengkapi Fasilitas Pariwisata di Banten Selatan, Salah Satunya Menara Pandang di Pantai Ciantir
6 Rekomendasi Tempat Self Healing di Bandung, Mulai dari Farmhouse Lembang Hingga Sanghyang Heuleut
Daftar Pemenang Anugerah Desa Wisata Indonesia (ADWI) 2021, Cek Siapa Tahu ada Tempat Tinggal Kamu
Desa Wisata Cikolelet Meraih Dua Trofi Terfavorit ADWI 2021, Ini Jalur Alternatif yang Mudah untuk Ditempuh