NEWSmedia – Sebanyak 5 gubernur di Indonesia mendapatkan surat teguran dari Kementerian Tenaga Kerja, lantaran dianggap melanggar PP 36 tahun 2021 tentang pengupahan.
Dari 34 gubernur se-Indonesia hanya 29 gubernur yang menaati PP 36 tahun 2021, dalam menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Namun begitu, reskonya harus berhadapan dengan buruh.
Gubernur Banten Wahidin Halim, memilih taat aturan, meskipun diserang gelombang aksi buruh. Hingga saat ini Gubernur Banten konsisten dengan keputusannya.
Sementara 5 Gubernur lainnya disurati Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), lantaran sudah melanggar ketentuan peraturan yang sudah ditetapkan.
"Terhadap Gubernur yang menetapkan UMP tahun 2022 tidak sesuai dengan formula PP Nomor 36 Tahun 2021, Menaker telah menyurati masing-masing Gubernur dimaksud agar menyesuaikan penetapan upah minimum tahun 2022 dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku," ungkap Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemenaker, Indah Anggoro Putri, Sabtu 1 Januari 2022.
Dijelaskan Indah Anggoro Putri, berdasarkan hasil monitoring Kemenaker pada 31 Desember 2021, dari 34 Provinsi yang telah menetapkan UMP tahun 2022, terdapat 29 Provinsi yang menetapkan UMP sesuai formula PP Nomor 36 Tahun 2021. Selain itu, terdapat 27 Provinsi yang memiliki UMK di 252 Kabupaten/Kota.
Baca Juga: Jadwal Acara TV Indosiar, Senin 3 Januari 2022: Tayang Film Suara Hati Istri Spesial Indosiar 27
"Dari jumlah tersebut, sebanyak 236 UMK telah ditetapkan sesuai PP Nomor 36 Tahun 2021,"terangnya.
Dia menjelaskan PP Nomor 36 Tahun 2021 merupakan aturan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang mengamanatkan penetapan upah minimum merupakan bagian dari Program Strategis Nasional.
Artikel Terkait
Kasat Pol PP Banten Dicopot, Buntut Demo Buruh Geruduk Ruang Kerja Gubernur Banten
Buruh Geruduk Ruang Kerja Gubernur Aparat Keamanan Dipertanyakan, WH: Seharusnya Negara Memberikan Rasa Aman
Ketua SPN: Buruh Marah Sampai Akhirnya Geruduk Ruang Kerja Gubernur Banten Dipicu karena Ucapan Wahidin Halim
Beredar Video BEM Nusantara Banten Sudutkan Buruh, BEM Nusantara Pulau Jawa Layangkan Protes
6 Buruh Tersangka Kasus Aksi Geruduk Ruang Kerja Gubernur Banten, 4 Orang Dijerat Pasal Penghinaan Kekuasaan
Polemik Buruh versus Gubernur Banten Kian Runcing, Ketua DPP SPN Serukan Pemakzulan
Polemik Buruh versus Gubernur Banten Meruncing, BEM Nusantara Terbelah: Simak Pernyataan BEM Nusantara Pusat!
Pasca Video Pernyataannya Menyudutkan Buruh Viral, Koordinator BEM Nusantara Korda Banten Menghilang
Gubernur Banten Wahidin Halim Pertimbangkan Cabut Laporan Buruh ke Polda Banten, TAPI ADA SYARATNYA!
Relawan Jokowi Ingatkan Kuasa Hukum Gubernur Banten untuk Tidak Benturkan Buruh dengan Presiden