NEWSmedia - Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris, memastikan kenaikan harga rokok tahun 2022.
Kenaikan berlaku sejak 1 Januari 2022, yang dituangkan dalam kebijakan tarif cukai hasil tembakau (CHT) Jika dirata-rata kenaikan sebesar 12 persen.
Dari tiga golongan jenis rokok, jenis rokok putih, kenaikannya berkisar di atas 14 persen, dengan harga per bungkus di atas Rp40.000.
Baca Juga: 15 Fakta Unik dan Menarik Jisoo BLACKPINK yang Berulang Tahun Hari Ini: Simak Disini Selengkapnya!
Berikut ini rincian harga rokok per 1 Januari 2022 dalam katagori Harga Jual Eceran (HJE) per batang dan per bungkus, dikutip NEWSmedia dari akun Instagram @kemenkeuri:
Sigaret Kretek Mesin (SKM)
1. Sigaret Kretek Mesin golongan I (Tarif cukai: 985, Kenaikan: 13,9 persen)
HJE Minimal (per batang): Rp1.905
HJE Minimal (per bungkus): Rp38.100
Artikel Terkait
Daftar Baru Kenaikan Harga Rokok 2017
Sri Mulyani: Kemenkeu dan DPR Jadi Penjaga Gawang Anggaran Negara
Kemenkeu: Ada Potensi Pemborosan Anggaran Rp8,7 Triliun di 2017
Kontroversi Plastik Kena Pajak, Kemenkeu: Tak Semua Jenis Plastik Kena Cukai
Kemenkeu-ESDM akan Diskusi Bahas Anggaran Subsidi Gas Melon
Resmi Naik, Ini Daftar Harga Rokok di 2021
Kemenkeu Isyaratkan Setuju Mobil Baru Bebas Pajak