NEWSmedia - Habib Bahar bin Smith pemimpin Ponpes Tajul Alawiyyin akhirnya ditetapkan sebagai tersangka setelah kasus penyebaran berita bohong.
Polda Jawa Barat menahan Habib Bahar bin Smith setelah statusnya ditetapkan sebagai tersangka yang akan dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman penjara lima tahun.
"Penahanan tentunya penyidik memiliki alasan subjektif dan objektif," terang Dirreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arief Rachman kepada dikutip NEWSmedia dari laman PMJ News pada Selasa 4 Januari 2022.
"Alasan subjektif dikhawatirkan mengulangi tindakan pidana, dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," sambungnya.
Sebagaimana dilansir NEWSmedia dari laman PMJ News, dalam kasus penyebaran berita bohong yang dilakukan oleh Habib Bahar Bin Smith, polisi yang menjerat pasal berlapis tersebut antara lain pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 KUHP.
Baca Juga: Manfaat Bekam Menurut dr Zaidul Akbar, Bukan Sekedar Mengeluarkan Darah Kotor
Semenatara itu, terdapat juga Pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A UU ITE Jo Pasal 55 KUHP.
Penyebaran informasi bohong ini dilakukan oleh Habib Bahar Bin Smith ini terkait dengan ceramahnya di Kabupaten Bandung, Jawa barat.
Baca Juga: Ramalan Shio Hari Ini Selasa 4 Januari 2022: Simak Untuk Shio Kuda, Shio Ayam, dan juga Shio Anjing
Artikel Terkait
Kronologis Penemuan Benda Misterius Mirip Tank yang Menyedot Perhatian Media Asing
Relawan Jokowi Ingatkan Kuasa Hukum Gubernur Banten untuk Tidak Benturkan Buruh dengan Presiden
Kabar Kasus Pemerkosaan di UMY Beredar Luas, Terduga Pelaku Disebut Aktivis Kampus
Kasus Dugaan Pemerkosaan di UMY: Dipengaruhi Miras Pelaku Gagahi Korban saat Haid, Begini Kronologisnya!
Awak Kapal KMP Suki 2 Dikabarkan Hilang di Perairan Pulau Merak Besar, Begini Kronologisnya
Info Lowongan Kerja BAZNAS untuk Lulusan S1: Simak Posisi, Cara Mendaftar dan Klasifikasinya Berikut Ini!
Prediksi dan Link Live Streaming Arema FC vs Persikabo 1973 Rabu 5 Januari 2022: Kedua Tim Incar Poin Penuh
Ramalan Zodiak Libra Hari Rabu 5 Januari 2022: Dengarkan Isi Hatimu dan Ambil Romansa di Dalamnya
Manfaat Bekam Menurut dr Zaidul Akbar, Bukan Sekedar Mengeluarkan Darah Kotor