NEWSmedia - Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali secara resmi kembali di perpanjang. Kebijakan ini mulai berlaku per hari Senin 4 Januari 2022 hingga Minggu 17 Januari 2022.
Dalam Instruksi Mendagri dijelaskan ada sejumlah wilayah yang mengalami perubahan status level PPKM.
Salah satunya DKI Jakarta dan Banten, yang dinyatakan sama-sama sebagai wilayah PPKM level 2.
Berikut daftar lengkap daerah yang berada di level 1, 2, 3 pada periode PPKM Jawa-Bali mulai tanggal 4 hingga 17 Januari 2022:
1. DKI Jakarta
Seluruh wilayah DKI Jakarta masuk level 2
2. Banten
Seluruh wilayah Banten masuk level 2
3. Jawa Barat
Artikel Terkait
PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Hingga 4 Oktober 2021, Vaksinasi akan Ditekankan Pada Lansia
PPKM Diperpanjang Sampai 4 Oktober, Anak-Anak Sudah Boleh Dibawa Masuk ke Mal
Jadwal SIM Keliling Kota Serang Selasa 21 September 2021, Tetap Berjalan Meskipun PPKM Diperpanjang
PPKM Diperpanjang Hingga 18 Oktober 2021, Kota Blitar Jadi Uji Coba Pemberlakuan New Normal
Update Covid 19 Indonesia di Hari Terakhir PPKM 4-18 Oktober 2021: Kasus Harian Naik, Penambahan 747 Orang
Aturan Libur Nataru 2022 di Tengah PPKM Level 3: Ibadah Hybrid hingga QR Code di Pintu Masuk Gereja
Ini Aturan Penerapan PPKM Level 3 di Tempat Perbelanjaan dan Mal Pada Saat Libur Natal dan Tahun Baru
Ini 6 Poin Aturan Tempat Wisata yang Harus Ditaati saat Libur Nataru pada Status PPKM Level 3
Pemerintah Batalkan Pemberlakuan PPKM Level 3 Saat Libur Natal dan Tahun Baru, Ini Sebabnya
PPKM Level 3 Dibatalkan, Berikut Aturan Terbaru Libur Nataru 2022: Kapasitas Fasilitas Umum 50 Persen