NEWSmedia – Merebaknya Covid 19 varian Omicron yang kini telah masuk ke Indonesia, pemerintah pun kembali memperpanjang Perberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa Bali.
Penutupan akses dari Luar Negeri sempat dilakukan oleh pemerintah Indonesia untuk mencegah penyebaran Virus Omicron. Namun, tetap akhirnya terdapat masyarakat yang terinfeksi.
Oleh karena itu, pemerintah dengan segala upayanya mencegah penyebaran virus ini salah satunya ialah melalui pemberlakuan PPKM level 3.
Dilansir oleh NEWSmedia dari instagram @narasinewsroom, bahwa pemerintah pusat kembali memperpanjang PPKM, terhitung sejak 4 Januari hingga 17 Januari 2022 mendatang.
Keputusan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 1 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 di wilayah Jawa dan Bali.
Dalam pelaksanaan PPKM kali ini, DKI Jakarta dan Banten kembali masuk Level 2. Sebelumnya, Jakarta sudah menerapkan PPKM Level 1.
Baca Juga: Ivan Gunawan Kembali Ramai Dibicarakan Publik Usai Mengadopsi Boneka Arwah, Begini Komentar Netizen!
Kenaikan level itu berarti ada sejumlah ketentuan yang disesuaikan. Misalnya, pelaksanaan kegiatan pada sektor non-esensial diberlakukan maksimal 50 persen work from office atau WFO bagi pegawai yang sudah divaksin.
Artikel Terkait
PPKM Diperpanjang Sampai 4 Oktober, Anak-Anak Sudah Boleh Dibawa Masuk ke Mal
Jadwal SIM Keliling Kota Serang Selasa 21 September 2021, Tetap Berjalan Meskipun PPKM Diperpanjang
PPKM Diperpanjang Hingga 18 Oktober 2021, Kota Blitar Jadi Uji Coba Pemberlakuan New Normal
Update Covid 19 Indonesia di Hari Terakhir PPKM 4-18 Oktober 2021: Kasus Harian Naik, Penambahan 747 Orang
Aturan Libur Nataru 2022 di Tengah PPKM Level 3: Ibadah Hybrid hingga QR Code di Pintu Masuk Gereja
Ini Aturan Penerapan PPKM Level 3 di Tempat Perbelanjaan dan Mal Pada Saat Libur Natal dan Tahun Baru
Ini 6 Poin Aturan Tempat Wisata yang Harus Ditaati saat Libur Nataru pada Status PPKM Level 3
Pemerintah Batalkan Pemberlakuan PPKM Level 3 Saat Libur Natal dan Tahun Baru, Ini Sebabnya
PPKM Level 3 Dibatalkan, Berikut Aturan Terbaru Libur Nataru 2022: Kapasitas Fasilitas Umum 50 Persen
RESMI! PPKM Kembali Diperpanjang hingga 17 Januari, Ini Daftar Daerah yang Diberlakukan Termasuk Banten