Kemudian, untuk operasional supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan dibatasi hanya sampai pukul 21.00 WIB dengan jumlah pengunjung 75 persen dari kapasitas.
Operasional warung makan/warteg, restoran, kafe, hanya bisa beroperasi sampai pukul 21.00 WIB dengan pengunjung 50 persen dari kapasitas.
Pusat perbelanjaan juga hanya bisa beroperasi sampai pukul 21.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Peraturan ini diberlakukan pemerintah untuk menindaklanjuti perihal penyebaran omicron yang kian merebak hingga kemarin sudah menjangkau jawa timur.
Maka penting sekali menerapkan PPKM agar kasus kelonjakan Covid - 19 Gelombang 3 ini sedapat mungkin diminimalisir.***
Artikel Terkait
PPKM Diperpanjang Sampai 4 Oktober, Anak-Anak Sudah Boleh Dibawa Masuk ke Mal
Jadwal SIM Keliling Kota Serang Selasa 21 September 2021, Tetap Berjalan Meskipun PPKM Diperpanjang
PPKM Diperpanjang Hingga 18 Oktober 2021, Kota Blitar Jadi Uji Coba Pemberlakuan New Normal
Update Covid 19 Indonesia di Hari Terakhir PPKM 4-18 Oktober 2021: Kasus Harian Naik, Penambahan 747 Orang
Aturan Libur Nataru 2022 di Tengah PPKM Level 3: Ibadah Hybrid hingga QR Code di Pintu Masuk Gereja
Ini Aturan Penerapan PPKM Level 3 di Tempat Perbelanjaan dan Mal Pada Saat Libur Natal dan Tahun Baru
Ini 6 Poin Aturan Tempat Wisata yang Harus Ditaati saat Libur Nataru pada Status PPKM Level 3
Pemerintah Batalkan Pemberlakuan PPKM Level 3 Saat Libur Natal dan Tahun Baru, Ini Sebabnya
PPKM Level 3 Dibatalkan, Berikut Aturan Terbaru Libur Nataru 2022: Kapasitas Fasilitas Umum 50 Persen
RESMI! PPKM Kembali Diperpanjang hingga 17 Januari, Ini Daftar Daerah yang Diberlakukan Termasuk Banten