NEWSmedia — Kehamilan merupakan suatu hal yang dinanti-nantikan oleh mayoritas pasangan suami-istri. Tentu dengan memiliki anak bahtera rumah tangga akan lebih terasa lengkap dan romantis.
Tetapi kehamilan adalah sebuah perjuangan yang sangat berat dan melelahkan, apalagi saat menjelang mau melahirkan. Bahkan Rasulullah SAW sampai memasukkan orang yang mati saat melahirkan adalah syahid.
Artinya, perempuan yang mengandung sangatlah berat sampai diberi surga atas perjuangannya.
Dengan pertaruhan nyawa dan prosesnya yang melelahkan, namun ada saja seorang istri yang tidak menghendaki kehamilan. Tentu dengan berbagai alasan seperti kematian, trauma, dan lain-lain.
Atas resiko-resiko berat itu, ulama-ulama kontemporer memberikan jawaban yang lugas terhadap penolakan kehamilan.
Berikut adalah pandangannya:
Jumhur ulama menyepakati bahwa anak bukanlah milik suami saja, atau istri saja. Akan tetapi, milik bersama. Maka ketika ingin memiliki anak, selayaknya ada kesepakatan di antara keduanya.
Baca Juga: Gunung Api Bawah Laut Tonga Meletus , BMKG: Tetap Tenang, Indonesia Tidak Terdampak Tsunami
Kalau seorang istri tidak menghendaki, dengan demikian suami juga harus mempertimbangkan. Sebab, mengingat resiko-resiko yang akan di alami oleh seorang istri, bahkan bisa sampai pada kematian.
Artikel Terkait
Jangan Melakukan Hal Ini Jika Ingin Wudhu Kamu Menjadi Tidak Sah, Begini Menurut Ustadz Adi Hidayat
Manfaat Surat Al-Kafirun, Bisa Memperkuat Pondasi Keimanan Seorang Muslim
Syekh Ali Jaber Ungkap 3 Cara Khusyuk Shalat, Salah Satunya dengan Cinta kepada Allah SWT
Perbaiki Sholatmu Maka Allah Akan Merubah Hidupmu, Begini Kata Ustad Adi Hidayat Soal Sholat
Bagaimana Hukum Memakai Money Amulet atau Jimat dalam Islam? Ini Jawaban Habib Hasan bin Ismail Al MuhdhorÂ
Apa Itu Syiah? Berikut Sejarah Singkat dan Perkembangannya di Indonesia
Menyambut Tahun Baru, Ini Bacaan Doa Awal Tahun dan Akhir Tahun Lengkap dengan Arab, Latin dan Artinya