NEWSmedia – Mulai tahun 2023 pemerintah akan menghapuskan status tenaga honorer di seluruh lingkungan instansi pemerintahan.
Tenaga honorer akan ditiadakan di lingkungan instansi pemerintah sebagaimana Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Tjahjo Kumolo memastikan kebijakan ini berlaku mulai 2023.
Baca Juga: Punya Tunggakan BPJS atau JKN KIS? Program Rehab Bisa Jadi Solusi
Berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2018 tersebut, Tjahjo Kumolo menjelaskan, pemerintah memberikan waktu bagi seluruh instansi untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer sampai tahun 2023.
“Oleh karenanya, diperlukan kesepahaman ataupun saksi bagi instansi yang masih merekrut tenaga honorer,” ujar Tjahjo, Rabu 19 Januari 2022.
Baca Juga: Pemerintah Ungkap 3 Alasan Kenapa Ibu Kota Negara Dipindahkan
Untuk beberapa pekerjaan di instansi pemerintah seperti satpam dan tenaga kebersihan akan dipenuhi melalui tenaga alih daya yang dikelola pihak ketiga atau sistem kerja outsourcing.
“Kebutuhan mengenai penyelesaian pekerjaan mendasar seperti yang dilakukan oleh tenaga kebersihan dan tenaga keamanan disarankan untuk dipenuhi melalui tenaga alih daya (outsourcing) dengan beban biaya umum, bukan biaya gaji,” tambah Tjahjo Kumolo.***
Artikel Terkait
Setelah 10 Tahun, Ratusan Pegawai Pemkab Serang Diangkat Jadi PNS
Pemkot Tangsel Bakal Pecat Pegawai Honorer yang Terlibat Sindikat Pemalsuan Sertifikat Rumah
Pegawai Non ASN di Pemkot Cilegon Didorong Daftar BP Jamsostek
Kementerian PANRB: Susun Tiga Panduan New Normal Bagi ASN
Sistem Rekrutmen PNS Bakal Lebih Fleksibel di Era New Normal
Tunjangan Minim Jadi Alasan ASN Pemkot Serang Enggan Punya Sertifikat PBJ
DPR Minta Stimulus untuk Pegawai Jangan Rp600 Ribu, Ditambah Jadi Rp1 Juta
Tak Naik, Segini Besaran Gaji PNS di 2021
Besaran Tunjangan Fungsional PNS usai Jokowi Teken 4 Perpres
4 Pejabat Dinkes Banten Dipecat Sebagai ASN, Ini Daftar Nama dan Jabatannya!
Jokowi Teken Aturan Baru PNS, Bolos 10 Hari Langsung Dipecat dan Tak Laporkan Harta Kekayaan Disanksi Berat
44 Mantan Anggota KPK Diangkat Jadi ASN Polri, Berikut Daftar Penghasilan dan Tunjangannya