NEWSmedia - Memodifikasi tampilan kendaraan kesayangan wajar untuk dilakukan. Tetapi jangan lupa melaporkan pengubahan tampilan mobil atau sepeda motor tersebut ke Kepolisian. Termasuk mengubah bentuk dan warna dasar kendaraan yang tidak sesuai standar.
Secara hukum, kewajiban pelaporan perubahan bentuk dan warna kendaraan diatur dalam Pasal 64 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Dijelaskan bahwa setiap kendaraan wajib dilakukan registrasi termasuk registrasi perubahan identitas kendaraan dan pemiliknya.
Baca Juga: Kenali Gejala Fisik yang Sering Dirasakan Orang Depresi, Apakah Kamu Pernah Mengalami Salah Satunya?
Ketika terjadi perubahan atau modifikasi pada kendaraan bermotor yang mengubah persyaratan konstruksi dan material, maka kendaraan bermotor tersebut wajib melakukan regident ulang.
Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Budi Mulyanto menjelaskan bahwa ada beberapa dokumen persyaratan yang perlu disiapkan terkait ubah bentuk dan ganti warna (Rubentina) pada kendaraan.
Persyaratannya yaitu KTP (Asli), Identitas Perusahaan (NIB, NPWP, Ijin Lokasi Usaha dan surat kuasa), STNK (Asli), BPKB Asli dan Fotokopi dan surat Keterangan Rubah bentuk/warna dari bengkel yang memiliki NPWP dan SIUP.
Berikut ini alur permohonan pengubahan data di STNK dan BPKB yaitu Pemohon Mengisi formulir permohonan, sebagai berikut:
- Isi data kendaraan bermotor pada formulir yang telah disediakan ;
- Ke Loket Tata Usaha untuk membuat Berita Acara Rubentina ;
- Cek fisik Ranmor ;
- Pembayaran PNBP untuk BPKB dan STNK ;
- Pendaftaran BPKB ke Polda atau Polres dengan menyerahkan dokumen kendaraan yang telah dilengkapi dengan blanko cek fisik, formulir permohonan STNK dan nomor register yang telah didapatkan dari bagian BPKB untuk diteruskan ke bagian pendaftaran agar diteliti ;
- Perekaman data oleh petugas ;
- Pembayaran PKB dan SWDKLLAJ ;
- Pencetakan STNK dan BPKB
Adapun rinciannya biaya PNBP STNK untuk kendaraan bermotor roda dua atau tiga adalah Rp100.000 per penerbitan. Sementara bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih yaitu sebesar Rp200.000.
Artikel Terkait
Sosok Iptu M Hafizh Anggota Polda Banten yang Dapat Beasiswa Studi di University of York United Kingdom
Pantai Anyer Sudah Boleh Dibuka, Ini 'Warning' Polda Banten untuk Wisatawan Supaya Tidak Disuruh Pulang Lagi
Ditlantas Polda Banten Berikan Perpanjangan SIM Gratis kepada Warga yang Berulang Tahun 22 September
Satgas Mafia Tanah Polda Banten Tangkap Tersangka Pemalsu Surat Tanah 182 Hektar
Wakil Ketua DPRD Kota Serang Dilaporkan ke Polda Banten, Atas Dugaan Korupsi Pemotongan Uang Honor Office Boy
SEDANG BERLANGSUNG! Kantor BPN Lebak Digeledah Jajaran Penyidik Ditreskrimsus Polda Banten