NEWSmedia – Belakangan ini dunia investasi sedang ramai dengan kripto. Hal ini membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Indonesia mengeluarkan pernyataan terkait hal-hal yang dapat merugikan masyarakat.
Melalui Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, OJK dengan tegas menyatakan sekaligus memperingati lembaga jasa keuangan untuk tidak memfasilitasi kripto.
Lembaga jasa keuangan yang dimaksud oleh OJK Indonesia seperti perbankan, perusahaan pembiayaan, perusahaan asuransi, dana pensiun, manager investasi, dan lainnya.
Baca Juga: UPDATE Kasus Penipuan Robot Trading Mark AI, Polisi Telusuri Aliran Dana ke Sejumlah Bank
Selain itu, OJK juga meminta bank untuk memastikan rekening pada bank tidak digunakan untuk menampung dana yang berasal dari kegiatan yang melanggar hukum.
“OJK dengan tegas telah melarang lembaga jasa keuangan untuk menggunakan, memasarkan, dan/atau memfasilitasi perdagangan aset kripto,” ujar Wimboh Santoso dalam pernyataan resmi OJK Indonesia dikutip NEWSmedia dari akun resmi Twitter-nya @ojkindonesia, Selasa, 25 Januari 2022.
Menurutnya, aset kripto merupakan jenis komoditi yang memiliki fluktuasi nilai yang sewaktu-waktu dapat naik dan turun sehingga diharapkan masyarakat paham akan risikonya.
Baca Juga: Perjalanan Karir Reza Rahadian, dari Tukang Cukur Sampai Sukses Kantongi Popularitas Sebagai Aktor
Disamping itu, OJK menyampaikan bahwa mereka tidak melakukan pengawasan dan pengaturan terhadap aset kripto. Karena pengaturan dan pengawasan aset kripto dilakukan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan lewat Peraturan Bappebti No. 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka.
Peringatan dan larangan yang dikeluarkan oleh OJK Indonesia tidak hanya untuk perdagangan aset kripto, tetapi juga untuk penipuan, perjudian, pencucian uang, sampai investasi illegal berskema ponzi.
Artikel Terkait
Cara Mudah Mendapatkan Uang dari Bisnis Trading Forex Pakai Robot 'Auto Sultan', Transaksi Cukup dari HP
Sederet Fakta Aplikasi Robot Trading Mark Ai, Jadi Buah Bibir Gegara Kantor Tutup Mendadak Transaksi Terhenti
249 Domain Situs Web Investasi Bodong Berkedok Robot Trading Diblokir: Ada Binomo, DNA Pro dan ATG
Hasil Review: Robot Trading Mark AI Tidak Aman dan Menipu
Detik-detik Pengakuan Member Robot Trading Pasrah: Bos Mark AI Kabur, Uang Rp500 Juta Amblas!
Robot Trading Mark AI Scam, Member: Aplikasi dan Web Udah Putih, Persis Kain Kafan
Korban Penipuan Robot Trading Mark AI: Dari Mulai Jatuh Sakit, Putus Kuliah hingga Gagal Kawin
Ini Curhatan Admin Robot Trading Mark AI: Diperalat Tiga Bule, Jadi Korban Penipuan dan Dihujat Anggota
Pakar Sebut Bisnis Trading Forex dan Investasi Saham Cuma Money Game Pakai Skema Ponzi, Ada yang Mainnya Kasar
Penyelidikan Kasus Penipuan Robot Trading Mark AI Dimulai, Pengacara: Kasus Ini Mendapat Atensi Kapolri
Cara Member Robot Trading Mark AI Bisa Dapatkan Uangnya Kembali, Simak Langkah yang Harus Dilakukan!