NEWSmedia - Kabar gembira datang dari dunia penerbangan untuk Pelayanan Udara atau FIR (Flight Information Region) di Indonesia sebelumnya ditangani oleh negara tetangga yakni Singapura.
Namun, kini pelayanan tersebut sudah dilayani oleh otoritas penerbangan Indonesia melalaui Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia.
Sejumlah manfaat penyesuaian FIR ini antara lain pertama meneguhkan pengakuan internasional atas status Indonesia sebagai negara kepulauan yang memiliki kedaulatan penuh ruang udara di atas wilayahnya.
Hal ini sesuai dengan Konvensi Chicago 1944 dan Konvensi PBB tentang hukum laut (UNCLOS) 1982.
Kemudian, melalui kesepakatan ini akan semakin meningkatkan kualitas layanan dan juga keselamatan penerbangan di Indonesia.
Adapun pengertian FIR (Flight Information Region) itu sendiri Menurut peraturan menteri perhubungan No 55 Tahun 2016 Tentang tatanan navigasi penerbangan nasional Flight Information Region (FIR) adalah suatu daerah dengan dimensi tertentu Dimana pelayanan kesusahan (Sleeping Service) diberikan manfaat penyesuaian FIR pada wilayah ruang udara Indonesia.
Berikut manfaat penyesuaian FIR pada wilayah ruang udara Indonesia:
Artikel Terkait
PPKM Diperpanjang, Begini Aturan Terbaru Penerbangan dan Perjalanan Internasional
Syarat Terbaru Penerbangan dan Perjalanan Dalam Negeri Setelah PPKM Diperpanjang Sampai 23 Agustus
Fenomena La Nina Diprediksi Bakal Terjadi di Akhir Tahun, Inilah Langkah Antisipasi Kemenhub
Keren! Jepang Akan Meluncurkan Satelit dari Bahan Kayu di Tahun 2023 Mendatang