NEWSmedia – Siwi Widi mendadak menjadi perbincangan di media sosial lantaran keterlibatannya dalam kasus pencucian uang yang dilakukan oleh Wawan Ridwan, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bantaeng Sulawesi Selatan. Mantan pramugari Garuda Indonesia ini ikut terseret dalam kasus pencucian karena menerima aliran dana dari Muhammad Farsha Kautsar, anak Wawan Ridwan.
Dalam surat dakwaan yang disusun oleh tim jaksa KPK terhadap Wawan Ridwan, terungkap adanya transfer dana sebanyak 21 kali kepada Siwi Widi dengan nilai total keseluruhan mencapai Rp647.850.000.
Berdasarkan surat dakwaan itu juga, Siwi disebut sebagai teman dekat dari Muhammad Farsha Kautsar yang tak lain adalah anak kandung Wawan Ridwan.
Karena terungkapnya kasus itu juga, wanita bernama lengkap Siwi Widi Purwanti itu mengembalikan uang yang diterimanya dari Farsha Kautsar. Selebgram cantik itu terkena cipratan dana sebesar Rp647 juta.
Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih membuka peluang bagi Siwi Widi untuk dipidana terkait kasus pencucian uang.
Meskipun Siwi Widi telah mengembalikan uang yang diduga hasil suap kasus pajak, KPK tetap berpeluang untuk menetapkan selebgram itu sebagai tersangka seandainya dia mengetahui asal-usul dan tujuan uang yang diberikan oleh anak Wawan Ridwan.
Hal itu ditegaskan juga oleh pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, pengembalian uang hasil korupsi tidak serta merta membuat status seseorang menjadi bebas dari hukum.
“Tentu tidak (menghilangkan pidana). Jadi begini, kooperatifnya seseorang itu ataupun mengembalikan hasil tindak pidana korupsi itu tidak berpengaruh terhadap pembuktian nanti,” ujar Ali Fikri.
Baca Juga: Waspadai Lonjakan 3 Kali Lipat Omicron, Luhut: PPKM Jawa Bali Diberlakukan Lagi Hingga 14 Februari
Artikel Terkait
Cuitan Febri Diansyah Lembut Banget, Sindir KPK Soal Rekrutmen Eks Napi Jadi Penyuluh Anti Korupsi
Wali Kota Tanjung Balai Tersangka Korupsi Jual Beli Jabatan, KPK Sudah Tahan Sekdanya
KPK Tetapkan Bupati Banjarnegara dan Ketua Timsesnya Sebagai Tersangka Korupsi
KPK Periksa 4 Pegawai Dindikbud Banten, Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan SMKN 7 Tangsel
Pemerasan Mengatasnamakan KPK Kian Marak, Surat Penyelidikan Korupsi Kabupaten Gowa Dipastikan Palsu
KPK Dalami SK Fiktif Dugaan Korupsi Lahan SMKN 7 Tangsel, 17 Orang Diperiksa Tiga Diantaranya Pejabat Banten