NEWSmedia - Peraturan Ibadah di masa PPKM harus memenuhi 15 poin yang tertulis dalam surat edaran Menteri Agama. Ketentuan itu mengatur keberlangsungan ibadah di tengah lonjakan Covid-19 varian Omicron.
Dalam rangka memutus dan mencegah penyebaran Omicron, penting untuk para jemaah atau yang bertugas dalam tempat ibadah tersebut mematuhi ketentuan Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE. 04 Tahun 2022.
Surat edaran itu mengatur tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah Pada Masa PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19, Optimalisasi Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan, serta Penerapan Protokol Kesehatan 5M.
Baca Juga: Aturan Kegiatan Peribadatan di Tempat Ibadah di Masa PPKM Februari 2022
Surat Edaran bertujuan memberikan panduan bagi pemangku kepentingan dan umat beragama di seluruh Indonesia dalam melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan dan penerapan protokol kesehatan 5M di tempat ibadah pada masa PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19, mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan, serta Penerapan Prokes 5M.
Berikut ketentuan yang harus dipatuhi berdasarkan surat edaran Menteri Agama:
- Melakukan pemeriksaan suhu tubuh untuk setiap jamaah menggunakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun)
- Menyediakan hand sanitizer dan sarana
- Mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir
- Menyediakan cadangan masker medis
- Melarang jemaah dengan kondisi tidak sehat
- Mengikuti pelaksanaan kegiatan peribadatan
- Mengatur jarak antarjemaah paling dekat 1 meter dengan memberikan tanda khusus pada lantai, halaman, atau kursi
- Tidak menjalankan/mengedarkan kotak amal, infak, kantong kolekte, atau dana punia ke jemaah
- Memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan peribadatan/ keagamaan dengan mengatur akses keluar dan masuk jemaah
- Melakukan disinfeksi ruangan pelaksanaan kegiatan peribadatan/ keagamaan secara rutin
- Memastikan tempat ibadah memiliki ventilasi udara yang baik dan sinar matahari dapat masuk serta apabila menggunakan air conditioner (AC) wajib dibersihkan secara berkala
- Melaksanakan kegiatan peribadatan/ keagamaan paling lama 1 jam
- Memastikan pelaksanaan khutbah, ceramah/ tausiyah wajib memenuhi ketentuan: Khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda/rohaniwan memakai masker dan pelindung wajah dengan baik dan benar. Khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda/rohaniwan menyampaikan khutbah dengan durasi paling lama 15 menit
- Khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda/rohaniwan mengingatkan jemaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi prokes
- Pengurus dan Pengelola tempat ibadah menyiapkan, menyosialisasikan, dan mensimulasikan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
Aturan-aturan tersebut dibuat dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 varian Omicron yang saat ini mengalami peningkatan.***
Artikel Terkait
Waspadai Lonjakan 3 Kali Lipat Omicron, Luhut: PPKM Jawa Bali Diberlakukan Lagi Hingga 14 Februari
Kasus Baru Covid-19 Kembali Melonjak, Presiden Jokowi Himbau untuk Perketat Prokes serta Evaluasi PPKM
PPKM Jawa-Bali Kembali Diberlakukan Hingga 7 Februari 2022, Berikut Daftar Lengkap Wilayah Level 1, 2 dan 3
Isi Surat Edaran Mendikbudristek tentang Ketentuan Pembelajaran Tatap Muka di Wilayah PPKM Level 2
Aturan Kegiatan Peribadatan di Tempat Ibadah di Masa PPKM Februari 2022