NEWSmedia - Kementerian Kesehatan Republik indonesia kembali membuka rekrutmen Relawan Covid-19 untuk formasi tenaga medis yang dibutuhkan dalam membantu penanganan Covid-19.
Para relawan Covid-19 tersebut nantinya akan ditugaskan membantu pelayanan pasien di rumah sakit atau fasilitas kesehatan khusus covid.
Rekrutmen relawan Covid-19 dilakukan untuk memenuhi pelayanan pasien Covid-19 yang sejak awal Februari 2022 sedang kembali meningkat, baik di rumah sakit maupun di faskes khusus Covid yang dikelola pemerintah.
Baca Juga: Rekrutmen Relawan Covid 19 Kementerian Kesehatan RI, Cek Syarat dan Cara Pendaftaran di Sini
Apabila telah memenuhi syarat dan ketentuan para calon relawan Covid-19 juga harus melewati tahapan seleksi. Adapun langkah-Langkah tersebut sebagai berikut:
1. DAFTAR
Syarat: Untuk tenaga kesehatan atau mahasiswa tingkat akhir di bidang kesehatan.
2. VERIFIKASI
Usia maksimal 50 tahun. Siap bertugas (tidak pulang) selama 44 hari, terdiri dari 30 hari on duty dan 14 hari karantina dan mendapat izin dari orang tua/wali/pasangan.
3. PEMANGGILAN CALON RELAWAN
Artikel Terkait
Peringati Hari Sumpah Pemuda, Relawan PPLG bersama PAUD ICMI Gelar KBM di Benteng Spelwijk
Apa Itu Empon empon, Obat Virus Omicron Menurut Eks Menkes Siti Fadilah Supari
Cek Syarat Ibadah Berjamaah yang Diterbitkan Kemenag RI Akibat Melonjaknya Covid 19 Varian Omicron
Lowongan Kerja Relawan Fundraising BAZNAS Provinsi Banten, Simak Kualifikasi dan Persyaratannya di Sini!
Omicron Melonjak Signifikan di Banten Masyarakat Tak Perlu Panik, Simak Imbauan Kadinkes Banten!
Bagaimana Tanda-tanda Kena Omicron? Kenali Beberapa Gejala Berikut Ini, yang Paling Identik Sakit Tenggorokan
Seperti Apa Perbedaan Gejala Covid 19 Varian Omicron dan Delta, Cek Disini Agar Kalian Tahu!