NEWSmedia – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan seorang tersangka lagi terkait kasus pengadaan 1.800 unit komputer untuk Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) Tahun 2018 di Dindikbud Provinsi Banten.
Kali ini, tersangka baru yang ditetapkan oleh Kejati Banten dalam kasus pengadaan komputer UNBK di Dindikbud Provinsi Banten yaitu Sahat Manahan Sihombing (SMS), selaku Presiden Direktur PT Astragraphia Xprins Indonesia (AXI).
Sebelumnya, Kejati Banten sudah menetapkan tersangka dan menahan mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Banten, Engkos Kosasih Samanhudi (EKS) kemudian Ucu Supriatna Komisaris PT CAM selaku perusahaan vendor pengadaan komputer UNBK tersebut.
Awalnya, Kejati Banten sudah lebih dulu menetapkan tersangka kepada mantan Sekretaris Dindikbud Provinsi Banten Ardius Prihantono (AP), selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) dan selaku pejabat pembuat komitmen (PPK).
Petinggi perusahaan dari anak perusahaan PT Astragraphia yang merupakan grup ASTRA itu ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Kejati Banten menemukan dua alat bukti yang berkaitan korupsi pengadaan komputer UNBK di Dindikbud Provinsi Banten tahun 2018.
Kepala Kejati Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, mengungkapkan tersangka SMS selaku Direktur Utama dan juga Presiden Direktur PT Astra Graphia Exprins Indonesia (PT AXI).
Ia menjelaskan PT AXI sebagai perusahaan online marketing, atau e-katalog yang terdaftar pada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pemerintah (LKPP).
Baca Juga: Andi Cut Muthia Anggota DPRD Banten Fraksi PKS Dorong Raperda Banten Satu Data Segera Terwujud
Perusahaan itu melakukan kontrak dengan Dindikbud Provinsi Banten untuk pengadaan 1.800 unit komputer untuk Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) tahun 2018 dengan anggaran Rp25 miliar bersumber dari APBD Banten.
“Terkait pengadaan komputer UNBK pada tahun 2018, Dindikbud mengadakan kontrak dengan PT AXI untuk pengadaan komputer atau laptop dan server,” terangnya.
“(Modus operandi yang dilakukan tersangka) barang tidak sesuai spresikasi yang diatur dalam kontrak,” ungkap Leonard dalam konferensi pers, Rabu malam, 23 Maret 2022.
Leonard mengatakan, kerugian negara yang ditimbulkan atas perbuatan para tersangka dalam pengadaan komputer UNBK di Dindikbud Provinsi Banten, yaitu sebesar Rp8,9 miliar.
Tersangka Sahat M Sihombing (SMS) langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Pandeglang. Untuk proses penyidikan, SMS ditahan selama 21 hari terhitung hari ini 23 Maret 2022 s.d 11 April 2022.***
Artikel Terkait
Dugaan Korupsi di Dindikbud Banten, KPK Sebut Bakal Ada Upaya Paksa Penangkapan
KPK Periksa 4 Pegawai Dindikbud Banten, Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan SMKN 7 Tangsel
Kejati Banten Tahan Mantan Sekdis Dikbud Banten, Dalam Kasus Studi Kelayakan Lahan Fiktif
Geger! Puluhan Pengusaha jadi Korban Dugaan Penipuan Mafia Proyek di Lingkungan Pemprov Banten
Kepala Dinas PUPR Isyaratkan Membawa Kasus Proyek Siluman di Lingkungan Pemprov Banten ke Ranah Hukum
Terkait Dugaan Jaksa Nakal di Kasus BJB, Kejati Banten: Yang Bersangkutan Sudah Tidak Bertugas di Sini
Catat! LINK LAPOR Pemprov Banten, Jika Ada Masalah PJU dan Rambu Lalulintas di Lokasi Korban Gempa Banten