Hukum Puasa Orang Junub Tanpa Mandi Wajib dan Belum Mandi Ketika Masuk Waktu Subuh, Apakah Puasanya Sah?

- Kamis, 7 April 2022 | 11:25 WIB
Ilustrasi*** (Pixabay/ Olichel )
Ilustrasi*** (Pixabay/ Olichel )

NEWSmedia - Ketika orang junub di malam hari saat bulan Ramadhan, baik karena mimpi basah maupun karena hubungan badan, atau karena onani, kemudian belum mandi hingga masuk subuh, apakah puasanya sah?

Ini merupakan salah satu kasus yang sering terjadi, yaitu ketika mereka junub di malam hari dan ketiduran, kemudian bangun sudah masuk subuh.

Karena ketidak tahuannya, ada sebagian orang yang enggan puasa karena belum mandi junub ketika masuk subuh. Yang lebih parah lagi, ada yang tidak shalat subuh karena melanjutkan tidur hingga pagi hari.

Baca Juga: Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Ramadhan Hari Ini Kamis, 7 April 2022 Untuk Wilayah Bali dan Sekitarnya

Padahal semua tindakan ini, meninggalkan shalat atau tidak puasa tanpa alasan, adalah dosa sangat besar. Sementara, belum mandi ketika masuk waktu subuh, bukan alasan yang membolehkan seseorang meninggalkan puasa.

Dan meninggalkan puasa tanpa asalan yang benar mendapatkan acaman sangat keras, sebagaimana keterangan di: Hukum Membatalkan Puasa Tanpa Alasan

Belum Mandi Ketika masuk Waktu Subuh

Syarat sah berpuasa, bukan seseorang yang harus suci dari hadats besar atau kecil, jni berbeda dengan shalat atau thawaf di ka’bah. Orang yang hendak shalat atau thawaf, harus suci dari hadats besar maupun kecil. Dan jika terjadi hadats di tengah-tengah shalat, maka shalatnya batal.

Baca Juga: Hukum Mencicipi Masakan Saat Berpuasa apakah Haram dan Bisa Membatalkan Puasa atau Makruh? Ini Penjelasannya

Lain halnya dengan puasa, suci dari hadats bukanlah syarat sah puasa. Tidak bisa kita bayangkan andaikan puasa harus suci hadi hadats, tentu semua orang yang puasa akan sangat kerepotan. Karena mereka tidak boleh kentut atau buang air selama berpuasa.

Oleh karena itu, orang yang junub dan belum mandi hingga subuh, tidak perlu khawatir, karena semacam ini tidaklah mempengaruhi puasanya. Dalil pokok masalah ini adalah hadis dari Aisyah dan Ummu Salamah radhiallahu ‘anhuma; mereka menceritakan:

كَانَ يُدْرِكُهُ الْفَجْرُ وَهُوَ جُنُبٌ مِنْ أَهْلِهِ ، ثُمَّ يَغْتَسِلُ وَيَصُومُ

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memasuki waktu subuh, sementara beliau sedang junub karena berhubungan dengan istrinya. Kemudian, beliau mandi dan berpuasa.” (HR. Bukhari 1926 dan Turmudzi 779).

Baca Juga: Lupa Niat dan Tidak Makan Sahur Bagaimana Hukum Puasa Seseorang, Apakah Sah? Buya Yahya Menjawab

At-Tumudzi setelah menyebutkan hadis ini, ia mengatakan,

Halaman:

Editor: Ahmad Hipni

Tags

Artikel Terkait

Terkini