Untuk diketahui, Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi dalam surat pengumumannya menyebutkan bahwa haji tahun ini akan dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
Baca Juga: Varian Omicron Meningkat, Menag Yaqut Imbau Masyarakat Rayakan Tahun Baru Imlek dengan Prokes
1. Haji tahun ini terbuka untuk mereka yang berusia di bawah 65 tahun dan telah menerima vaksinasi Covid-19 yang disetujui Kementerian Kesehatan Saudi.
2. Jamaah yang berasal dari luar Kerajaan wajib menyerahkan hasil tes PCR negatif Covid-19 yang dilakukan dalam waktu 72 jam sebelum keberangkatan ke Arab Saudi.***
Artikel Terkait
Kemenag Banten Soal Perumpamaan Suara Adzan dan Suara Anjing: Menag Bukan Membandingkan, Hanya Mencontohkan
Kanwil Kemenag-Ansor Banten Beri Bantuan ke Pesantren yang Terdampak Banjir di Kota Serang
Kemenag Tetapkan Logo Halal Baru, Wajib Dipakai Secara Nasional, Begini Filosofi, Komponen dan Kode Warnanya
Logo Halal Indonesia Disebut Jawa Sentris, Pihak Kemenag Membantah dan Memberi Penjelasan Begini
Terkait Potensi Beda Awal Ramadhan 1443 H, Kemenag Minta Masyarakat Tunggu Hasil Sidang Isbat 1 April 2022
Kemenag Terbitkan SE Nomor 08 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1443 H