Kejagung Tetapkan Dirjen Kemendag dan 3 Pihak Swasta jadi Tersangka, Mereka Penyebab Minyak Goreng Langka

- Selasa, 19 April 2022 | 22:15 WIB
Tersangka IWW selaku Dirjen Perdagangan Luar Negeri yang ditahan Kejaksaan Agung. (Dok: Kejagung RI)
Tersangka IWW selaku Dirjen Perdagangan Luar Negeri yang ditahan Kejaksaan Agung. (Dok: Kejagung RI)

NEWSmediaKejaksaan Agung (Kejagung) menetapan 4 orang tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) atau minyak sawit, yang menjadi penyebab minyak goreng langka di tanah air.

Empat orang tersangka yakni IWW (Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI), kemudian MPT (Komisaris PT. Wilmar Nabati Indonesia), SM (Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group/PHG) serta PTS (General Manager di Bagian General Affair PT. Musim Mas).

Jaksa Agung Burhanuddin mengatakan para tersangka melakukan perbuatan melawan hukum dalam penerbitan izin Persetujuan Ekspor (PE) Crude Palm Oil (CPO) atau minyak mentah yang menjadi bahan baku minyak goreng.

Baca Juga: Rincian THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2022, Pegawai yang Sedang Cuti dan Bertugas di Luar Instansi Tidak Dapat

Para tersangka telah melakukan kerja sama secara melawan hukum sehingga terbitlah Persetujuan Ekspor (PE) yang tidak memenuhi syarat, yaitu mendistribusikan CPO atau RBD Palm Olein tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri (DPO), dan tidak mendistribusikan CPO dan RBD Palm Olein ke dalam negeri sebagaimana kewajiban yang ada dalam DMO (20% dari total ekspor).

“Akibat perbuatan para tersangka, mengakibatkan timbulnya kerugian perekonomian Negara yaitu kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng dan menyulitkan kehidupan rakyat,” kata Jaksa Agung dalam siara pers, Selasa, 19 April 2022.

Adapun peran masing-masing tersangka dalam perkara ini, yakni:

  1. Tersangka IWW
  • Menerbitkan persetujuan ekspor (PE) terkait komoditas Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya yang syarat-syaratnya tidak terpenuhi sesuai peraturan perundang-undangan.
  1. Tersangka MPT
  • Berkomunikasi secara intens dengan Tersangka IWW terkait penerbitan izin Persetujuan Ekspor (PE) PT. Wilmar Nabati Indonesia dan PT. Multimas Nabati Asahan.
  • Mengajukan permohonan izin Persetujuan Ekspor (PE) dengan tidak memenuhi syarat distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO).
  1. Tersangka SM
  • Berkomunikasi secara intens dengan Tersangka IWW terkait penerbitan izin Persetujuan Ekspor (PE) Permata Hijau Group (PHG).
  • Mengajukan permohonan izin Persetujuan Ekspor (PE) dengan tidak memenuhi syarat distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO).
  1. Tersangka PTS
  • Berkomunikasi secara intens dengan Tersangka IWW terkait penerbitan izin Persetujuan Ekspor (PE) PT. Musim Mas.
  • Mengajukan permohonan izin Persetujuan Ekspor (PE) dengan tidak memenuhi syarat distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO).

Untuk mempercepat proses penyidikan, 4 tersangka telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 19 April 2022 s/d 08 Mei 2022.

Atas perbuatannya, para tersangka disangka melanggar Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a,b,e dan f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Tersangka juga melanggar Keputusan Menteri Perdagangan No. 129 Tahun 2022 jo No. 170 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri (Domestic Market Obligation) dan Harga Penjualan di Dalam Negeri (Domestic Price Obligation).

Baca Juga: Cara Pendaftaran Rekrutmen Bersama BUMN 2022 Lengkap dengan Alur dan Persyaratannya

Tak hanya itu, tersangka juga melanggar Ketentuan Bab II Huruf A angka (1) huruf b, Jo. Bab II huruf C angka 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri No. 02/DAGLU/PER/1/2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO, RDB Palm Olein dan UCO.

Jaksa Agung menjelaskan penanganan kasus ini berkaitan dengan arahan Presiden Joko Widodo terkait beberapa peristiwa yang menyentuh hajat hidup masyarakat seperti kelangkaan minyak goreng.

"Khususnya tentang kelangkaan minyak goreng, dimana ini sangat ironi karena Indonesia adalah produsen CPO terbesar di dunia. Untuk itu, kami telah melakukan penyidikan dan telah ditemukan indikasi kuat bahwa adanya perbuatan tindak pidana korupsi terkait pemberian persetujuan ekspor minyak goreng telah membuat masyarakat luas khususnya masyarakat kecil menjadi susah karena harus mengantri karena langkanya minyak goreng tersebut,” ujarnya.

Baca Juga: Cair Lagi! Berikut Persyaratan Pencairan Dana BOS Madrasah dari Kemenag Tahun 2022

Halaman:

Editor: Rapih Herdiansyah

Tags

Artikel Terkait

Terkini