Kejati Banten Tahan 4 Tersangka Pengemplang Pajak di Samsat Kelapa Dua,  Cek Siapa Saja?

- Jumat, 22 April 2022 | 20:27 WIB
Kejati Banten tahan 4 tersangka kasus penggelapan pajak di Samsat Kota Tangerang. (NEWSmedia)
Kejati Banten tahan 4 tersangka kasus penggelapan pajak di Samsat Kota Tangerang. (NEWSmedia)

NEWSmedia – Kejakasaan Tinggi Banten melakukan langkah gerak cepat dalam mengusut kasus dugaan penggelapan pajak di Samsat Kelapa Dua Kota Tangerang, Jumat 22 April 2022.

Setelah siang hari melakukan penggeledahan Kantor Bappenda Provinsi Banten, sore hari langsung melakukan penahanan terhadap 4 tersangka.

Kejati Banten akhirnya tahan 4 tersangka pengemplang pajak di Samsat Kelapa Dua Kota Tangerang beberapa saat setelah melakukan penggeledahan Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten.

Baca Juga: Kejagung Periksa 30 Saksi Dugaan Korupsi Minyak Goreng, 10 Tempat Digeledah, Ratusan Dokumen Diamankan

Para tersangka ditahan selam 20 hari ke depan untuk mempermudah penyidik melakukan pemeriksaan. 

"Melakukan penahanan kepada 4 tersangka selama 20 hari di Rutan Pandeglang," tutur Kepala Kejati Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Jumat 22 April 2022. 

Keempat tersangka itu antara lain ZF selaku Kasi Penagihan dan Penyetoran Samsat Kelapa Dua, AP  staf di Samsat, MBI selaku honorer bagian kasir di Samsat dan BD merupakan pihak swasta yang membuat aplikasi di Samsat. 

Mereka ditetapan tersangka usai tim penyidik menemukan bukti yang cukup dan melakukan penggeledahan di Kantor Bapenda Banten dan Kantor Samsat Kelapa Dua Jumat pagi 22 April 2022.

Baca Juga: Cetak Insan BRILiaN Unggul, BRI Kembali Buka Program BFLP, Berikut Cara Daftar dan Syaratnya, Gratis!

Dalam kasus ini, penyidik juga telah memeriksa 7 orang saksi. Tiga orang dari ASN di Bapenda dan 2 dari ASN Samsat Kelapa Dua, satu orang tenaga honorer Samsat Kelapa Dua dan satu orang swasta sebagai programer yang membuat aplikasi di Samsat. 

"Akhirnya menetapkan 4 tersangka. Berinisial ZF Kasi Penagihan dan Penyetoran Samsat, AP juga PNS sebagai staf atau petugas bagian penetapan Samsat, honorer bagian kasir di Samsat berinisial MBI, dan B ini adalah swasta yang membuat aplikasi Samsat," ungkapnya. 

Dari hasil pemeriksaan, para tersangka diduga melakukan pemufakatan jahat atas inisiasi ZF, selaku pejabat eselon IV di Samsat Kelapa Dua. Aksi tersebut dilakukan sejak Juni 2021. 

Baca Juga: 30 Nama Bayi Laki-Laki yang Memiliki Arti Terpuji dan Penuh Makna, Siapkan untuk Buah Hati Bunda

Mereka bersekongkol masuk ke sistem dengan mengambil keuntungan merubah pembayaran pajak kendaraan baru menjadi bekas. 

"Memulai kegiatan di Juni 2021, dimana ZF memerintahkan MBI, baru ditemukan satu modusnya. Ketika MBI melakukan proses diserahkan tersangka ZF dan diberikan AP dengan mengeluarkan surat ketetapan," jelasnya.***

Halaman:

Editor: Adam Adhary Abimanyu

Tags

Artikel Terkait

Terkini