NEWSmedia - Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah atau Lebaran 2022 telah ditetapkan dan ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Penandatanganan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah dilakukan pada Selasa, 26 April 2022.
Keppres Nomor 4 tahun 2022 itu mengatur tentang cuti bersama bagi pegawai aparatur sipil negara (ASN) tahun 2022.
Penerbitan Keppres Nomor 4 tahun 2022 itu telah mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas hari kerja dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2022.
Adapun cuti bersama Hari Raya Idul Fitri tahun ini akan dimulai pada 29 April, tanggal 4,5, dan 6 Mei 2022 mendatang.
“Menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2022 yaitu pada tanggal 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022 (Jumat, Rabu, Kamis, dan Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah,” demikian bunyi Diktum Kesatu Keppres Nomor 4 tahun 2022 seperti dilansir NEWSmedia dari laman setkab.go.id.
Dalam diktum kedua juga dijelaskan, cuti bersama Hari Raya Idul Fitri tahun ini tidak mengurangi hak cuti tahunan para pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Akan tetapi hak cuti tahunan para ASN akan ditambah dengan sejumlah hari cuti bersama seperti yang tertulis pada Keppres.
Artikel Terkait
Komisi Aparatur Sipil Negara Terbitkan Peraturan Baru, ASN Dilarang Melakukan Ujaran Kebencian
Cuti Bersama 2022 dan Hari Raya Idul Fitri 1443 H, Berikut Hari, Tanggal dan Pesan Presiden Jokowi
Pemerintah Siapkan THR Rp34,3 Triliun untuk ASN, TNI dan Polri, Begini Rincian Menkeu Sri Mulyani
Rincian THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2022, Pegawai yang Sedang Cuti dan Bertugas di Luar Instansi Tidak Dapat
Kendaraan yang Lolos Kebijakan One Way dan Ganjil Genap Mudik Lebaran 2022, Simak Selengkapnya di Sini!