Presiden Jokowi Resmi Keluarkan Keppres Cuti Bersama ASN Idul Fitri 2022: Simak Tanggalnya Disini

- Rabu, 27 April 2022 | 18:19 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi)  (Foto: BPMI Setpres)
Presiden Joko Widodo (Jokowi) (Foto: BPMI Setpres)

NEWSmedia – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai cuti bersama Apratur Sipil Negara (ASN) pada Idul Fitri 2022.

Keppres Nomor 4 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Apratur Sipil Negara Tahun 2022 itu ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada hari Selasa, 26 April 2022 lalu.

Adapun pertimbangan dikeluarkannya keprres ini yakni dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2022.

Baca Juga: Bikin Kaget! Aming Ubah Penampilan Layaknya Perempuan, Ternyata Ini Alasannya

Sehingga keputusan tersebut ditetapkan untuk mengatur cuti atau hari libur bagi ASN di tahun 2022 khususnya untuk Hari Raya Idul Fitri.

Dilansir NEWSmedia dari Keppres Nomor 4 Tahun 2022 melalui laman Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, Rabu 27 April 2022. Ditetapkan bahwa cuti bersama akan berlaku mulai tanggal 29 April dilanjutkan tanggal 4 sampai 6 Mei 2022.

“Menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2022 yaitu pada tanggal 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022 (Jumat, Rabu, Kamis, dan Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah,” bunyi diktum atau pernyataan resmi poin pertama dari keppres tersebut.

Baca Juga: Keppres Nomor 4 Tahun 2022 Ditandatangani Presiden Jokowi, Ini Aturan Cuti Bersama Lebaran Idul Fitri Bagi ASN

Tetapi, dengan adanya cuti bersama yang ditetapkan oleh Presiden Jokowi ini tidak akan mengurangi hak cuti tahunan para pegawai ASN.
Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara,” bunyi diktum poin kedua dalam Keppres Nomor 4 Tahun 2022.

Selain itu, untuk para pejabat yang tidak mendapatkan hak atas cuti bersama, maka hak cuti tahunannya akan ditambahkan.

“Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena Jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan,” bunyi diktum poin ketiga.

Baca Juga: Pemerintah Siapkan THR Rp34,3 Triliun untuk ASN, TNI dan Polri, Begini Rincian Menkeu Sri Mulyani

Sedangkan pada diktum terakhir atau keempat, disebutkan bahwa Keppres Nomor 4 Tahun 2022 ini mulai berlaku sejak ditetapkan yakni pada tanggal 26 April 2022.

Sebelum terbitnya Keppres Nomor 4 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Apratur Sipil Negara Tahun 2022, sudah terbit Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang mengatur tentang cuti bersama Hari Raya Idul Fitri.

Baca Juga: Ramalan Shio Hari Kamis 28 April 2022: Simak Untukmu Ada Shio Ular dan Juga Shio Macan

Halaman:

Editor: Achmad Chamdi

Sumber: setkab.go.ig

Tags

Artikel Terkait

Terkini