Sejumlah Barang Bukti Milik Indra Kenz Disita Penyidik, Polisi Sebut ada 12 Jam Tangan Mewah dan 3 Unit Rumah

- Rabu, 11 Mei 2022 | 18:03 WIB
Indra Kenz (Sumber foto: Instagram.com/@indrakenz)
Indra Kenz (Sumber foto: Instagram.com/@indrakenz)
NEWSmedia - Barang bukti kasus investasi bodong Binomo yang menjerat Indra Kenz telah disita oleh penyidik.
 
Seperti diketahui Indra Kesuma alias Indra Kenz merupakan affiliator dari investasi bodong Binomo.
 
Sebagaimana diketahui NEWSmedia dari laman PMJ NEWS, Terdapat beberapa bukti atas kasus yang menjerat Indra Kenz seperti dokumen, uang dan alat bukti elektronik semua disita oleh pihak penyidik.
 
 
"Barang bukti yang dilakukan penyitaan antara lain dokumen dan alat bukti elektronik," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko dikutip NEWSmedia dari laman PMJ NEWS, Rabu 11 Mei 2022.
 
Selain itu Gatot juga menjelaskan kalau selain barang bukti di atas pihak penyidik juga menyita 12 jam mewah berbagai merek diantaranya Vecheron Constantin Geneve 5200/5515388 dan Audemars Piguet JT 1203K/1220.
 
"Ada jam tangan merek Vecheron Constantin Geneve 5200/5515388, Patek Philippe 5726/1A-001-7207752 dan Tag Heuer Type Aquaracer Calibre 7," sambungnya.
 
 
Lebih lanjut, Gatot menyebutkan penyidik juga menyita dua unit mobil merek Tesla dan Ferrari California serta tiga unit rumah di Sumatera Utara dan satu tanah bangunan di Tangerang.
 
Tidak berhenti di situ saja, ternyata juga ada sejumlah uang yang disita oleh penyidik.
 
"Juga uang tunai sebesar Rp1.645.262.804," beber Gatot.
 
Semua barang bukti dibawa oleh penyidik ke Jakarta semuanya dikumpulkan menjadi satu, hal itu disebabkan ada beberapa mobil yang masih berada di Medan, Sumatera.
 
 
"Mobil itu akan dibawa ke Jakarta dan dikumpulkan bersama barang bukti lainnya," ungkap mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur itu.
 
Perlu diketahui, Indra Kenz tersebut Indra Kenz dijerat pasal Pasal 45A ayat (1) jo 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
 
Serta Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan/atau Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.***

Editor: Achmad Chamdi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Penembakan di Mall Siam Paragon Tewaskan 3 Korban

Rabu, 4 Oktober 2023 | 17:29 WIB