Mahfud MD Buka Suara, Tak Ada UU yang Dapat Menjerat Deddy Corbuzier dan Pelaku LGBT di Tanah Air

- Kamis, 12 Mei 2022 | 07:00 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD  (Foto: Twitter @mohmahfudmd)
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD (Foto: Twitter @mohmahfudmd)

NEWSmedia – Beberapa hari yang lalu sempat viral video podcast Deddy Corbuzier yang mengundang pasangan gay, yakni Ragil Mahardika dan Frederik Vollert di kanal YouTube miliknya. Video yang membahas LGBT itupun menuai kontroversi di masyarakat.

Akibat kecaman masyarakat, akhirnya video podcast tersebut dihapus (take down) oleh Deddy Corbuzier.

Adanya video podcast yang diunggah Deddy Corbuzier tersebut membuat beberapa tokoh publik buka suara.

Baca Juga: Pasangan Gay Ragil Mahardika Buka Suara Soal Podcast Deddy Corbuzier yang Kian Viral, Ragil: Sudah Terbiasa

Salah satunya yakni Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Diketahui NEWSmedia dari akun Twitter miliknya, Menko Polhukam, Mahfud MD mengungkapkan bahwa kelompok lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) dan pihak yang menyiarkan tayangan menyangkut LGBT tersebut belum dilarang secara hukum di Indonesia.

Hal ini ia sampaikan untuk merespon pernyataan Said Didu di media sosial Twitter terkait konten LGBT yang diunggah kanal YouTube milik Deddy Corbuzier.

Baca Juga: Holding Ultra Mikro Gelar Roadshow Internalisasi Sinergi BRIGADE MADANI

“Pemahaman Anda bukan pemahaman hukum. Coba saya tanya balik: mau dijerat dengan UU nomor berapa Deddy dan pelaku LGBT? Nilai-nilai Pancasila itu belum semua menjadi hukum. Nah, LGBT dan penyiarnya itu belum dilarang oleh hukum. Jadi ini bukan kasus hukum,” kata Mahfud MD, tulis di akun Twitter miliknya @mohmahfudmd sebagaimana dikutip Kamis, 12 Mei 2022.

Mahfud MD menilai belum ada UU yang dapat menjerat pidana pelaku LGBT di Indonesia. Karenanya ia mengatakan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila maupun agama Islam belum semuanya menjadi produk hukum.

“Mengapa? Ya, karena belum diatur dengan hukum. Orang berzina atau LGBT menurut Islam juga tak bisa dihukum karena hukum zina dan LGBT menurut KUHP berbeda dengan konsep dalam agama,” kata Mahfud.

Baca Juga: Sejumlah Barang Bukti Milik Indra Kenz Disita Penyidik, Polisi Sebut ada 12 Jam Tangan Mewah dan 3 Unit Rumah

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa berdasarkan asas legalitas seseorang dapat dijerat hukum pidana apabila sudah ada produk hukumnya. Jika belum ada produk hukum, maka sanksinya hanya sanksi otonom ataupun sanksi moral semata.

“Seperti caci maki publik, pengucilan, malu, merasa berdosa dan lainnya. Sanksi otonom adalah sanksi moral dan sosial. Banyak ajaran agama yang belum menjadi hukum,” katanya.

Mahfud kemudian menyoroti soal isi Pasal 292 KUHP tentang pencabulan. Menurutnya, pasal tersebut hanya melarang soal homoseksual atau lesbian yang dilakukan antara orang dewasa dan anak-anak.

Halaman:

Editor: Achmad Chamdi

Tags

Artikel Terkait

Terkini