NEWSmedia – Pada Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan kembali menggunakan kotak suara kardus untuk menghemat anggaran.
Kotak suara kardus digunakan KPU pada Pemilu 2019 dan Pilkada 2020.
Penggunaan kotak suara kardus ini disampaikan oleh Ketua KPU, Hasyim Asyari, di Jakarta, Rabu, 5 Mei 2022.
“(Kotak suara kardus) masih digunakan, saya pastikan masih digunakan,” ungkap Hasyim kepada wartawan pada Rabu, 5 Mei 2022.
“Cara berpikirnya begini, kalau yang alumunium, itu hitungannya aset negara,” sambungnya.
Hasyim menjelaskan, alokasi anggaran KPU tidak selalu ada untuk menyewa gudang kotak suara. Jika ada, KPU akan membagikan anggaran secara rata ke setiap daerah.
“Maksudnya di semua kabupaten/kota. Gudangnya kan di kabupaten/kota. Misalkan anggarannya Rp100 juta semua,” katanya.
Hasyim menuturkan, anggaran tersebut belum tentu sesuai dengan nilai sewa pada masing-masing daerah.
Artikel Terkait
Tito Minta KPU Pertimbangkan Pangkas Masa Kampanye Pilkada
KPU: Ada 4 Alasan Pentingnya Pilkada Digelar 2020
Rabu 24 Juni, KPU Mulai Bentuk PPDP Pilkada 2020
Ngotot Masuk Gedung KPU,Massa Muhammad-Saras Bisa Ciptakan Klaster Baru Covid-19
Dikawal Abuya Muhtadi, Tatu-Pandji Daftar ke KPU Kabupaten Serang
KPU Tetapkan 2 Paslon di Pilkada Kabupaten Serang Tahun 2020
Pilkada Kabupaten Serang KPU Prioritaskan Protokol Kesehatan
KPU Tangsel Masih Kekurangan 1.889 Surat Suara
Kapolres Serang dan Karolog Polda Banten Kunjungi Gudang KPU Kabupaten Serang
Hari Ini Presiden Jokowi Lantik Anggota KPU dan Bawaslu periode 2022-2027, Ini Daftar Nama-namanya