NEWSmedia – Berikut ini 102 daftar nama pinjaman online atau Pinjol Legal atau Fintech Lending yang sudah berijin resmi dari OJK per 22 April 2022.
Sebelum kamu melakukan pinjaman online, sebaiknya cek dulu nama akun pinjam online tersebut melalui website resmi OJK.
Pihak OJK selalu menghimbau untuk melakukan simpan pinjam di pinjaman online legal dan berizin resmi dari OJK.
Baca Juga: Terungkap! Sosok Berjubah Putih di Lampung Berkeliling Karena Terjerat Pinjol, Jumlahnya Fantastis
Secara berkala, OJK akan selalu memperbarui daftar nama pinjaman online yang legal di website OJK
Kali ini, terdapat perubahan nama sistem elektronik dan laman web yang dimiliki PT Creative Mobile Adventure.
Selain melalui website bisa juga melalui kontak OJK di nomor telepon 157, dan chat WA 081 157 157 157.
Baca Juga: OJK Ungkapkan Aset Industri Keuangan Syariah Indonesia 2021 Meningkat Dua Kali Lipat: Cek Disini!
Kini, seiring perkembangan teknologi, semakin banyak aplikasi yang dihadirkan untuk memenuhi kebutuhan.
Hampir semua bidang juga saat ini menggunakan aplikasi online mulai dari pemesanan makanan, belanja kebutuhan sehari-hari, belajar sampai keuangan,
Artikel Terkait
Biar Gak Nyesel, Ini 6 Tips Saran OJK Agar Meminjam Uang Melalui Aplikasi Pinjol Aman dan Nyaman
Pinjol Ilegal Kian Marak, Agar Tak Jadi Korban Simak 3 Aturan yang Disepakati 5 Lembaga
151 Daftar Pinjol Ilegal yang Diblokir Satgas Waspada Investasi OJK, Masyarakat Diminta Tak Tergiur
3 Langkah agar Tidak Terjebak Pinjol Ilegal, OJK: Langsung Hapus SMS Tawaran yang Masuk
Terlilit Pinjol dan Judi Online, Pemuda di Serang Bobol Mesin ATM, Gondol Uang Rp79,5 Juta
Fakta Baru, Giliran 50 Perusahaan Pinjol Ilegal dan 5 Pegadaian Ilegal Diblokir SWI: Cek Disini!
Terungkap! Sosok Berjubah Putih di Lampung Berkeliling Karena Terjerat Pinjol, Jumlahnya Fantastis