NEWSmedia – Aturan baru penulisan nama di KTP telah terbit. Nama seseorang tak seenaknya lagi seperti tahun-tahun sebelumnya. Kini nama seseorang diatur dalam dokumen kependudukan.
Ada juga larangan membuat nama yang diatur dalam undang-undang. Berikut aturan lengkap penulisan nama di KTP terbaru dalam pencatatan nama pada dokumen kependudukan.
Aturan tersebut telah disahkan di Jakarta pada 11 April 2022 dan dimasukkan undang-undang pada 21 April 2022 oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM RI.
Dokumen kependudukan yang dimaksud adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Dispendukcapil Kabupaten/kota yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
Merujuk dari aturan tersebut, terdapat tiga larangan terkait pencatatan nama pada dokumen kependudukan.
Termasuk pada biodata penduduk, surat keterangan kependudukan dan akta pencatatan sipil, kartu keluarga (KK), kartu tanda penduduk elektronik (e – KTP) dan kartu identitas anak.
Dikutip dari laman resmi Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 pasal 4 ayat 2, yakni pencatatan nama pada dokumen kependudukan harus memenuhi tiga syarat, sebagai berikut:
Pertama harus mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir
Artikel Terkait
Kemendagri Respons Video Viral Chip e-KTP Dibongkar
Profil Elkan Baggott, Pemain Ipswich Town yang Resmi Menjadi WNI dan Mendapatkan KTP
Akte, KTP dan Pasport Sudah Berubah, Aprilio Manganang: Tapi SIM Masih Cewek, Gue Masih suka Mengenang Aprilia
PENGUMUMAN Bansos PKH 2022 Kembali Disalurkan, Cek Syarat Kriteria KTP dan Tahapananya
Latah Trend Gozali Everyday, Unggah KTP di NFT Lalu Dijual di Open Sea: Ternyata Begini Akibatnya!
Nama-nama Pejabat Pemprov Banten yang Dirotasi Sebulan Menjelang Wahidin Halim dan Andika Hazrumy Lengser
Inilah Nama-nama Founder dan Leader DNA Pro yang Dikabarkan Telah Scam, dan Dilaporkan ke Polisi
Jadwal SIM Keliling Kota Sukabumi Sabtu 2 April 2022, Siapkan KTP dan Juga Syarat Lain
Cari Tahu Nama-nama Penerima KJP Plus 2022: Cek Nama Kalian Disini