NEWSmedia – Permendagri nomor 73 Tahun 2022 mengatur tentang aturan baru KTP yang didalamnya terdapat larangan nama satu kata dan aturan jumlah huruf maksimal.
Ada tiga syarat yang harus dipenuhi dalam membuat nama. Salah satunya nama seseorang tidak boleh lebih dari 60 kata.
Aturan baru KTP menyulitkan ataukan lebih mudah, simak sederet aturan yang baru dikeluarkan pemerintah melalui Permendagri nomor 73 tahun 2022.
Baca Juga: Kronologi Profesor Bambang Buatkan Asuransi untuk Vanessa Angel, Benarkah karena Hubungan Spesial?
Berikut ini tiga syarat membuat nama orang yang tertuang dalam aturan baru KTP:
Dikutip dari laman resmi Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 pasal 4 ayat 2, yakni pencatatan nama pada dokumen kependudukan harus memenuhi tiga syarat, sebagai berikut:
Pertama harus mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir
Kedua, harus menegaskan bahwa nama tidak boleh lebih dari 60 huruf termasuk spasi.
Ketiga, jumlah kata paling sedikit dua kata, dengan kata lain, nama dengan satu kata sudah tidak diperbolehkan lagi.
Artikel Terkait
Antisipasi Kelangkaan Blangko E-KTP, Mendagri Minta Tambahan Anggaran
Lurah Kuranji Kota Serang Dorong Warga Maksimalkan Pembuatan e-KTP
Kemendagri Respons Video Viral Chip e-KTP Dibongkar
Profil Elkan Baggott, Pemain Ipswich Town yang Resmi Menjadi WNI dan Mendapatkan KTP
Akte, KTP dan Pasport Sudah Berubah, Aprilio Manganang: Tapi SIM Masih Cewek, Gue Masih suka Mengenang Aprilia
PENGUMUMAN Bansos PKH 2022 Kembali Disalurkan, Cek Syarat Kriteria KTP dan Tahapananya
Latah Trend Gozali Everyday, Unggah KTP di NFT Lalu Dijual di Open Sea: Ternyata Begini Akibatnya!
Jadwal SIM Keliling Kota Sukabumi Sabtu 2 April 2022, Siapkan KTP dan Juga Syarat Lain
CATAT NIH! Aturan Baru Penulisan Nama di KTP, Simak Juga Tata Cara Pencatatan Nama yang Dilarang
Bikin Nama Tak Bisa Seenaknya Lagi, Simak Tiga Syarat Membuat Nama Orang Aturan Baru KTP yang Diatur UU