NEWSmedia – Berikut ini link Permendagri nomor 73 tahun 2022 yang memuat sederet aturan baru KTP.
Peraturan yang memuat 7 pasal ini mengatur tata cara pencatatan nama, jumlah huruf maksimal dan jumlah kata dalam membuat nama.
Bukan hanya itu, ada juga sanksi bagi warga negara yang tidak mengikuti aturan, tertera di pasal 7 aturan baru KTP ini.
Baca Juga: Kronologi Profesor Bambang Buatkan Asuransi untuk Vanessa Angel, Benarkah karena Hubungan Spesial?
Di dalam aturan baru KTP, ada tiga syarat yang harus dipenuhi dalam membuat nama. Salah satunya nama seseorang tidak boleh lebih dari 60 kata, dan dilarang membuat nama satu kata.
Terlebih jika hanya satu huruf, sebagaimana pernah viral bebera waktu lalu.
Bahkan nama multitafsir dan nama-nama nyeleneh juga dipastikan tidak diperbolehkan. Lalu bagaimana sanksinya. Simak aturan tersebut pada link yang teesedia.
Aturan baru KTP menyulitkan ataukan lebih mudah, simak sederet aturan yang baru dikeluarkan pemerintah melalui Permendagri nomor 73 tahun 2022.
Berikut ini tiga syarat membuat nama orang yang tertuang dalam aturan baru KTP:
Artikel Terkait
Lurah Kuranji Kota Serang Dorong Warga Maksimalkan Pembuatan e-KTP
Kemendagri Respons Video Viral Chip e-KTP Dibongkar
Profil Elkan Baggott, Pemain Ipswich Town yang Resmi Menjadi WNI dan Mendapatkan KTP
Akte, KTP dan Pasport Sudah Berubah, Aprilio Manganang: Tapi SIM Masih Cewek, Gue Masih suka Mengenang Aprilia
PENGUMUMAN Bansos PKH 2022 Kembali Disalurkan, Cek Syarat Kriteria KTP dan Tahapananya
Latah Trend Gozali Everyday, Unggah KTP di NFT Lalu Dijual di Open Sea: Ternyata Begini Akibatnya!
Jadwal SIM Keliling Kota Sukabumi Sabtu 2 April 2022, Siapkan KTP dan Juga Syarat Lain
CATAT NIH! Aturan Baru Penulisan Nama di KTP, Simak Juga Tata Cara Pencatatan Nama yang Dilarang
Bikin Nama Tak Bisa Seenaknya Lagi, Simak Tiga Syarat Membuat Nama Orang Aturan Baru KTP yang Diatur UU
Aturan Baru KTP, Mengatur Larangan Nama Satu Kata dan Jumlah Huruf Maksimal: Bagaimana dengan Gelar?