NEWSmedia - Berikut syarat perjalanan dalam negeri (domestik) menggunakan transportasi udara/laut/darat/kereta api.
perjalanan domestik untuk warga Indonesia, kali ini tidak perlu repot Antigen dan tes PCR.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI saat ini telah memberlakukan syarat baru bagi calon penumpang pesawat yang hendak melakukan perjalanan domestik atau perjalanan dalam negeri.
Syarat perjalanan domestik yang dikeluarkan Kemenhub RI pertanggal 18 Mei 2022 lalu, sudah tak perlu lagi Antigen dan tes PCR. Namun dengan catatan sebelumnya sudah pernah vaksin ke-2 atau vaksin Boster.
Di antara syarat perjalanan tersebut, sudah terkandung aturan terbaru berdasarkan SE Menteri Perhubungan Nomor 54, 55, 56 dan 57 tahun 2022.
Dilansir NEWSmedia dari akun instagram resmi Kementerian Perhubungan RI @kemenhub151, Rabu 24 Mei 2022. Berikut syarat perjalanan dalam negeri untuk semua transportasi:
Baca Juga: Kim Saeron Kecelakaan, Janji Beri Kompensasi Korban dan Pelaku Usaha yang Terdampak, Segini Biayanya
1. Bagi calon penumpang yang telah mendapatkan vaksin dosis lengkap atau dua kali dan booster, maka tidak perlu melampirkan bukti tes Covid-19 baik bukti tes PCR atau Antigen.
2. Untuk calon penumpang yang baru vaksin dosis pertama, maka syaratnya menunjukkan hasil negatif tes rapid antigen dalam jangka 1x24 jam atau hasil negatif PCR jangka waktu 3x24 jam.
3. Sedangkan penumpang lansia dan penderita komorbid wajib memenuhi syarat berikut ini:
a. Penumpang lansia melampirkan syarat hasil negatif tes rapid antigen (1x24 jam) atau hasil negatif PCR (3x24 jam).
Baca Juga: Masa Kepemimpinan Jokowi Jadi Sorotan, Relawan Nusantara Minta KPK Proses Hukum Gibran dan Kaesang
b. Penumpang lansia menunjukkan syarat surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah.
4. Sedangkan untuk penumpang anak usia di bawah 6 tahun dikenakan syarat sebagai berikut:
a. Penumpang anak usia di bawah 6 tahun dikecualikan kebijakan vaksin.
b. Tidak wajib menunjukkan hasil negatif PCR atau Antigen untuk anak usia di bawah 6 tahun.
c. Penumpang dengan usia di bawah 6 tahun wajib ditemani pendamping yang memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.
Itulah beberapa syarat perjalanan domestik terbaru yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan RI.***
Artikel Terkait
Aturan Baru KTP, Mengatur Larangan Nama Satu Kata dan Jumlah Huruf Maksimal: Bagaimana dengan Gelar?
Link Permendagri nomor 73 Tahun 2022 tentang Aturan Baru KTP, Cek Sanksi di Pasal 7 Jika Salah Membuat Nama
Masa Kepemimpinan Jokowi Jadi Sorotan, Relawan Nusantara Minta KPK Proses Hukum Gibran dan Kaesang
Simak Baik-baik! Ini Syarat dan Langkah-langkah yang Harus Dipenuhi Bagi Peserta Kartu Prakerja Gelombang 30
Ramalan Shio Hari Rabu 25 Mei 2022: Simak Selengkapnya Ada Shio Kuda dan Shio Ayam
Porprov Banten 2022, Atlet Kabupaten Serang Dijadwalkan Jalani Test Fisik Pekan Ini
Arab Saudi Larang Warganya Bepergian ke 16 Negara, Termasuk Indonesia, Bagaimana Nasib Jemaah Haji?
Kemunculan Kawah Besar 'Pintu ke Neraka' Buat Penduduk Rusia Heboh, Begini Penjelasan Para Ilmuan
Dewan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Dakwah UIN Banten Gelar Acara Nonton Bareng dan Bedah Film Penyalin Cahaya
Bikin Baper! Tulisan Jesse Choi tentang Maudy Ayunda Ceritakan Pertemuan Hingga Miliki Kesamaan