NEWSmedia - Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri) menggelar Operasi Patuh 2022 serentak di seluruh Indonesia yang dimulai gari ini, Senin 13 Juni 2022.
Operasi Patuh 2022 dilakukan untuk menertibkan masyarakat dalam berkendara di jalan raya. Rencananya, Operasi Patuh 2022 digelar sampai tanggal 26 Juni 2022.
Kabagops Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi mengatakan bahwa tidak ada penindakan berupa tilang manual dalam Operasi Patuh 2022 ini.
Baca Juga: Gary Iskak Diamankan Polda Jawa Barat, Polisi: Masih Pendalaman Kasus
Penegakan hukum dengan dua cara, yakni dengan tilang, baik itu dengan tilang elektronik (ETLE) statis dan mobile serta dengan penindakan teguran.
"Jadi tidak ada pelaksanaan penegakan hukum dengan tilang manual," kata Eddy.
Dikutip NEWSmedia dari PMJ News, berikut daftar pelanggaran yang akan ditilang di Operasi Patuh 2022:
Baca Juga: Mulai Hari Ini, Polda Banten Gelar Operasi Zebra Maung 2021
1. Knalpot Bising
Polisi akan merazia knalpot bising atau tidak sesuai standar. Pengendara yang menggunakan knalpot bising bisa dipenjara paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.
Penindakan itu merujuk merujuk Pasal 285 ayat (1) jo Pasal 106 ayat 3 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Artikel Terkait
Dea Onlyfans Datangi Polda Metro Jaya Soal Kasus Pornografi, Kuasa Hukum Sebut Kandungannya Sudah 23 Minggu
Uya Kuya Laporkan Medina Zein ke Polda MetroJaya atas Kasus Penipuan: Ini adalah Bentuk Perhatian Gua ke Dia
Gary Iskak Diamankan Polda Jawa Barat, Polisi: Masih Pendalaman Kasus
Datangi Polda Metro Jaya, Uya Kuya dan Astrid Kuya Membawa Bukti Transfer Palsu dari Medina Zein
Ditipu Medina Zein, Ini yang Dilakukan Uya Kuya Saat Mendatangi Polda Metro Jaya
Sempat Viral, 3 Petinggi Khilafatul Muslimin di Brebes Ditangkap Polda Jateng
Polda Metro Jaya Menetapkan Pimpinan Khilafatul Muslimin Jadi Tersangka, Ini Lokasi Penangkapannya