Tingkatkan Kerjasama dengan Bea Cukai, Satpol PP Sita Ratusan Ribu Rokok Ilegal di Bekasi

- Jumat, 24 Juni 2022 | 15:58 WIB
Ilustrasi Roko Ilegal di Bekasi (Pixabay - Klimkin)
Ilustrasi Roko Ilegal di Bekasi (Pixabay - Klimkin)

NEWSmedia - Satpol PP menyita ratusan ribu rokok ilegal di Bekasi.

Satpol PP Bekasi dan Satpol PP Jawa Barat bekerjasama melakukan penertiban penjualan rokok ilegal.

Sejak Maret 2022 lalu ada lebih dari ratusan ribu rokok ilegal beredar di Bekasi, untungnya Satpol PP langsung bergerak cepat melakukan razia rokok ilegal tersebut.

Baca Juga: Apakah Cokelat Putih Baik untuk Kesehatan? Ini Penjelasan Pakar Kesehatan Dunia, Allison Robicelli

Ada tiga kecamatan yang dilakukan penggerebekan terkait beredarnya rokok ilegal atau tanpa Bea Cukai.

“Sebanyak 260.000 batang rokok ilegal ini disita dari operasi yang dilakukan di tiga kecamatan,” ujar Plt Kasatpol PP Kabupaten Bekasi Deni Mulyadi Kamis, 23 Juni 2022.

Hal ini berkaitan saat pandemi covid 19 lalu, yang mana penghasilan masyarakat berkurang namun tingkat konsumsi rokok meningkat terutama rokok ilegal.

Baca Juga: Apa Itu Cokelat Putih, Terbuat dari Apa dan Bagaimana Rasanya? Simak Penjelasan Berikut

Tidak hanya rokok ilegal saja peredaran tembakau ilegal pun tak luput dari pandangan Satpol PP.

Deni mengimbau kepada seluruh jajaran masyarakat dan para pedagang agar jangan membeli atau menjual rokok ilegal.

Sebab, tak bisa dipungkiri, rokok ilegal sangat banyak beredar di Bekasi dan Karawang karena pasarnya ada.

Baca Juga: Update Harga Emas Antam dan UBS di Pegadaian Jumat 24 Juni 2022, 1 Gram Stabil Diharga Sejuta

Rokok ilegal banyak yang beredar di Bekasi dan Karawang karena pasarnya juga ada, dan yang membutuhkan juga banyak,” jelasnya.

Deni juga mengatakan, peredaran tembakau dan rokok ilegal di Bekasi sangat luar biasa.

Halaman:

Editor: Fauzan KR

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini