Panduan Cara Mendaftar Menjual dan Rekap Hasil Penjualan Minyak Goreng Curah dengan PeduliLindungi?

- Selasa, 28 Juni 2022 | 12:31 WIB
PeduliLindungi untuk syarat jual beli minyak goreng curah.
PeduliLindungi untuk syarat jual beli minyak goreng curah.

NEWSmedia – Kini aplikasi PeduliLindungi dimanfaatkan dalam proses jual beli Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR).

Penggunaan aplikasi PeduliLIndungi dan rakyat.com/tag/NIK untuk syarat jual beli minyak goreng curah telah disosialisasikan kepada masyarakat pada Senin, 27 Juni 2022.

Berikut ini cara mendaftar, menjual, dan rekap hasil penjualan minyak goreng curah dengan PeduliLindungi.

Baca Juga: Begini Tata Cara Membeli Minyak Goreng Curah Menggunakan Aplikasi PeduliLindungi, Simak hingga Tuntas

Bagi masyarakat yang belum mempunyai aplikasi PeduliLindugi segera unduh dan langsung bisa digunakan untuk membeli minyak goreng  curah.

Sebelumnya, perlu diketahui bahwa masyarakat wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau rakyat.com/tag/NIK untuk mendapatkan minyak goreng yang sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) dengan harga Rp14.000 per liter.

Berikut cara mendaftar, menjual, dan rekap hasil penjualan minyak goreng curah dengan PeduliLindungi.

Cara daftar mandiri melalui Simirah 2.0 dan cetak Kode QR

  1. Pengecer melakukan pendaftaran melalui website www.simirah2.kemenperin.go.id/register;
  2. Setelah melakukan pendaftaran, pengecer akan mendapatkan email akses untuk masuk di website Simirah;
  3. Setelah masuk ke website Simirah, pengecer akan mendapatkan kode QR;
  4. Kemudian cetak QR PeduliLindungi
  5. Bagi pengecer yang sudah bekerjasama dengan Distributor 1 dan Distributor 2, dapat melakukan penerimaan dengan cara mengklik "Terima" pada website Simirah;
  6. Setelah itu, cetak Kode QR yang sudah didapatkan kemudian pasang di kios, toko, atau warung agar pembeli bisa mudah mengetahui.

Penjualan Minyak Goreng Curah (MGCR)

Setelah mendaftar di Simirah, pengecer kemudian bisa menjual Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR).

Cara menjual MGCR dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi adalah sebagai berikut :

  1. Saat konsumen datang untuk membeli MGCR, arahkan untuk membuka PeduliLindungi;
  2. Minta konsumen untuk scan Kode QR yang sudah dipasang di toko, kios, atau warung anda;
  3. Cek hasil scan Kode QR.

Jika hasil scan berwarna hijau, maka konsumen bisa membeli MGCR. Sedangkan jika hasilnya berwarna merah, konsumen tidak bisa membeli MGCR.

Sementara ini, konsumen yang membeli MGCR dibatasi per hari maksimal 10 Kg untuk satu rakyat.com/tag/NIK.

Baca Juga: Apakah Benar Marshanda Hilang di Los Angeles Amerika Serikat? Ini Pengakuan Sahabat yang Bersama dengan Caca

Jika ada konsumen yang tidak memiliki aplikasi PeduliLindungi, maka bisa menggunakan KTP.

Halaman:

Editor: Rapih Herdiansyah

Tags

Artikel Terkait

Terkini