NEWSmedia – Gaji ke 13 tahun 2022 diberikan kepada delapan komponen abdi negara sesuai Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022.
Pada artikel ini akan dijelaskan, siapa yang berhak menerima atau penerima gaji ke 13 dan berapa besaran gaji ke 13.
Dalam aturan tersebut disebutkan, Besaran gaji ke 13 PNS 2022 meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja (tukin).
Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dipersilahkan untuk cek rekening untuk memastikan pencairan gaji ke-13.
Kementerian Keuangan yang dipimpin oleh Sri Mulyani Indrawati telah menerima pengajuan pencairan gaji ke-13 untuk 1.805.639 pegawai. Dana yang akan ditransfer adalah sebesar Rp 8,5 triliun.
Diketahui Ditjen Perbendaharaan melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) sudah memulai proses administrasi pencairan sejak pekan lalu. Bahkan ketika akhir pekan. Hal ini bertujuan agar tidak ada keterlambatan pencairan gaji ke-13.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2022 ada daftar penerima gaji ke-13. Berikut daftar penerima gaji ke-13:
1.Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Artikel Terkait
Tinggal Menunggu PP, Gaji ke-13 Cair Sebelum Lebaran
Gaji ke-13 PNS Cair Setelah Lebaran, Ini Penjelasannya
Gaji PNS dan Pensiunan Bakal Naik 5 Persen pada 2019
Bantu Pemulihan Ekonomi, Pemerintah Diminta Segera Cairkan Gaji ke-13 PNS
Tak Naik, Segini Besaran Gaji PNS di 2021
PNS Dapat THR dan Gaji ke-13 Full, Kapan Cairnya?
Rincian THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2022, Pegawai yang Sedang Cuti dan Bertugas di Luar Instansi Tidak Dapat