Hewan Kurban Terjangkit PMK Bolehkah Dipotong untuk Idul Adha? Ini Penjelasan Lembaga Bahtsul Masail PBNU

- Senin, 4 Juli 2022 | 20:38 WIB
Bolehkah Sapi yang Terjangkit PMK Dijadikan Kurban? Ini Penjelasan Lembaga Bahtsu Masail PBNU (Pexels - Gabriela Cheloni)
Bolehkah Sapi yang Terjangkit PMK Dijadikan Kurban? Ini Penjelasan Lembaga Bahtsu Masail PBNU (Pexels - Gabriela Cheloni)

NEWSmedia - Terkait pertanyaan hewan kurban terjangkit PMK apakah boleh dipotong untuk Idul Adha nanti? ternyata begini penjelasan Lembaga Bahtsul Masail PBNU.

Karena maraknya hewan yang terkena PMK, Lembaga Bahtsul Masail PBNU memberikan penjelasan terkait boleh tidaknya hewan kurban terjangkit PMK dipotong saat Idul Adha nanti.

Beberapa waktu belakangan ini memang PMK marak sekali pada hewan ternak, sehingga dikhawatirkan adanya hewan kurban terjangkit PMK dipotong saat Idul Adha nanti.

Baca Juga: Bagaimana Hukum Kurban Menggunakan Hewan Ternak yang Terjangkit PMK? Simak Penjelasan Berikut

Lantas bagaimana menyikapi jika seseorang berkurban menggunakan hewan kurban terjangkit PMK?

Pemerintah telah menetapkan Hari Raya Idul Adha pada tanggal 10 Juli 2022 atau hari Minggu.

Banyak beredar lalu lalang hewan ternak seperti sapi yang akan dijadikan kurban saat 10 Dzulhijjah nanti.

Namun dikhawatirkan jika ada kurban yang menggunakan hewan kurban yang terjangkit PMK.

Baca Juga: Daftar Tim Liga 1 2022 2023, Langkap dengan 3 Klub Promosi, Ketum PSSI Malah Katakan Ini

Lembaga Bahtsul Masail PBNU langsung tanggap mengenai hal tersebut, mereka lalu mengundang dokter ahli guna memberikan edukasi terkait penyakit PMK.

Menurut dokter ahli hewan ternak yang terkena penyakit PMK akan mengalami gejala lepuhan besar.

Sehingga hal itu akan menimbulkan luka, pincang, penurunan berat badan, penurunan produksi susu secara signifikan bahkan tidak sedikit sampai mati.

Baca Juga: Kapan Liga 1 2022 2023 Dimulai? Begini Penjelasan Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan

LBM PBNU menjelaskan jika ada hewan dengan ciri-ciri tersebut maka itu termasuk aib sehingga tidak memungkinkan untuk dijadikan kurban.

Seperti dalam sebuah hadist yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah.

Halaman:

Editor: Fauzan KR

Sumber: NU Online

Tags

Artikel Terkait

Terkini