NEWSmedia - Sebentar lagi Hari Raya Kurban akan segera dilaksanakan, lalu bagaimana kurban untuk orang yang sudah meninggal?
Menanggapi pertanyaan terkait boleh tidaknya kurban untuk orang yang sudah meninggal dapat Anda temukan jawabannya dalam artikel ini.
Pertanyaan seperti ini sering kali muncul ketika menjelang Hari Raya Kurban.
Baca Juga: 3 Kode Penukaran Higgs Domino Hari Ini Dijamin Sukses, Tapi Ingat Klaim Sekarang Juga!
Pasalnya, biasanya orang-orang tidak hanya kurban untuk dirinya sendiri melainkan untuk orang yang sudah meninggal.
Jadi semuanya pahala yang peroleh diperuntukkan kepada orang yang sudah meninggal tersebut.
Dikutip laman sulsel.kemenag.go.id menjelaskan tertang diperbolehkannya menghadiahkan pahala kurban kepada orang yang sudah meninggal.
Para ulama bersepakat, hal itu disamakan dengan bersedekah yang pahalanya diperuntukkan kepada orang yang sudah meninggal.
Seperti dalam sebuah keterangan yang diriwayatkan oleh Imam Ibnu Hajar Al- Haitami dalam Tuhfatul Muhtaj mengatakan.
"Bagi orang yang berkurban boleh mengikutsertakan orang lain dalam pahala kurbannya."
Baca Juga: Sinopsis Melur untuk Firdaus Episode 23, 24 dan 25, Benarkah Dee Meminta Maaf Kepada Melur?
Ungkapan itulah yang kemudian dijadikan landasan boleh tidaknya berkurban untuk orang yang sudah meninggal.
Selain itu juga ada satu landasan hadist lagi yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Sayidah Aisyah.
"Sesungguhnya Rasulullah SAW diberi hewan domba untuk dijadikan kurban, lalu beliau membaringkan domba tersebut dan menyembelihnya, kemudian beliau mengucapkan dengan menyebut nama Allah. Ya Allah, terimalah dari Muhammad, keluarga Muhammad dan dari umat Muhammad Kemudian beliau berkurban dengannya."
Artikel Terkait
Distanak Banten akan Razia Pedagang Hewan Kurban Tanpa SKKH
Tips Memilih Hewan Kurban Saat Hadapi Idul Adha
Cara Aman Konsumsi Daging Kurban Versi Spesialis Gizi
8 Cara untuk Tetap Sehat Mengonsumsi Daging Kurban
Bagaimana Hukum Kurban Menggunakan Hewan Ternak yang Terjangkit PMK? Simak Penjelasan Berikut
Hewan Kurban Terjangkit PMK Bolehkah Dipotong untuk Idul Adha? Ini Penjelasan Lembaga Bahtsul Masail PBNU