NEWSmedia - Pemerintah Provinsi Banten melakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Tinggi Banten di bidang Perdata dan tata usaha negara. Nota kesepahaman ini diharapkan mampu mengoptimalkan tugas dan fungsi pokok masing- masing dalam memaksimalkan pembangunan di Provinsi Banten.
“Nota kesepahaman ini bagian ikhtiar bersama untuk mendorong pembangunan daerah di Provinsi Banten pada aspek keperdataan dan ketatausahaan negara yang memerlukan akuntabilitas, efektif, dan efisien,” ungkap Pj Gubernur Almuktabar saat memberikan sambutan dalam Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Provinsi Banten dan Kejaksaan Tinggi Banten.
Selain itu dilangsungkan juga acara Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Asisten Perdata dan tata usaha negara (Asdatun) dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) di Gedung Negara Provinsi Banten Jl Brigjen KH Tb Syam’un No.5 Kota Serang, Kamis 7 Juli 2022.
Baca Juga: Kontribusi Pemprov Banten Merubah Wajah Kota Serang Sebagai Ibukota Provinsi
Dikatakan Almuktabar, nota kesepahaman yang baru saja ditandatangani merupakan bagian perpanjangan nota kesepahaman antara Pemprov Banten dan Kejati Banten untuk bersama mengawal pembangunan di Provinsi Banten.
“Diharapkan, pelaksanaannya berjalan dengan baik. Bimbingan dan pengarahan Kejati Banten yang beraspek hukum telah berjalan dengan baik. Semoga masyarakat mendapatkan hak konstitusionalnya dalam output pembangunan daerah,” tambah Al Muktabar.
Kembali ditegaskan Al Muktabar, nota kesepahaman yang telah ditandatangani akan dilaksanakan dengan konsisten dan konsekuen. “Bila dilakukan bersama, hasilnya kita harapkan akan lebih maksimal. Usaha kita ini (penandatanganan nota kesepahaman) bagian dari reformasi birokrasi untuk menjalankan tugas pemerintahan di Provinsi Banten,” pungkas Al Muktabar.
Dalam kesempatan itu Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengungkapkan salah satu fungsi Kejaksaan adalah keperdataan dan tata usaha negara.
Baca Juga: Rapat Paripurna DPRD Banten Penyerahan LHP BPK, Pemprov Banten Kembali Raih Opini WTP dari BPK RI
“Selaku Jaksa dan Pengacara Negara ada tugas melakukan pendampingan dan pembelaan,” ungkap Kajati Banten. Untuk hari ini cukup berbeda. Kalau sebelumnya Kepala Kejaksaan Tinggi dan Gubernur, sekarang ada MoU teknis Asdatun dengan Kepala OPD,” tambahnya.
Menurut Kajati Banten, pihaknya akan mendukung secara optimal kegiatan dan pembangunan Provinsi Banten demi masyarakat Banten yang lebih luas.
“MoU dan Perjanjian Kerjasama (PKS) dalam rangka mengoptimalkan tugas pokok dan fungsi masing-masing. Serta, mengoptimalkan sinergi dan kolaborasi Kejati dan Pemprov Banten,” ungkapnya.
Menurut Kajati Banten, langkah itu menunjukkan konsep transformasi, adaptasi, inovasi, dan kolaborasi dilakukan di Provinsi Banten.
Dalam kesempatan itu, Kajati Banten juga paparkan capaian keberhasilan kerjasama yang dilaksanakan antara Kejaksaan Tinggi dengan Pemerintah Provinsi Banten.
Artikel Terkait
Raih Opini WTP Enam Kali Berturut-turut, Pemprov Banten Panjatkan Syukur: BPK-RI Pun Sampaikan Apresiasi
Admin Fee 10 Persen di Plaza Banten Beratkan UMKM, Sistem BeLa Pengadaan di Pemprov Banten Dikeluhkan
Pemprov Banten Siaga Mudik Lebaran 1443 H, Gubernur: Berikan Pelayanan Maksimal kepada Masyarakat
Fiks Almuktabar Bakal Jabat Plh Gubernur Banten? Simak Jawaban Para Pejabat Pemprov Banten
Tingkatkan Penggunaan Produk Dalam Negeri, Pemprov Banten Percepat Implementasi e-Katalog Lokal
Ratusan Honorer Pemprov Banten Istighosah, Berharap Bisa Diangkat Jadi PPPK atau PNS
Belasan OPD di Lingkungan Pemprov Banten Bakal Hilang, Kok Bisa? Cek Fakta Sebenarnya Disini!
Cegah Penyebaran PMK Jelang Hari Raya Idul Adha 2022, Ini Tiga Langkah yang Dilakukan Pemprov Banten
Pemprov Banten Masuk Tiga Besar Realisasi APBD Tertinggi di Indonesia Tahun 2022
PMI Banten Bangun Klinik Hemodialisa, Habiskan Rp1,6 Miliar Anggaran Hibah APBD Pemprov Banten