NEWSmedia - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan tersangka baru kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Konferensi pers penetapan tersangka Irjen Pol Ferdy Sambo dilakukan di Mabes Polri pada Selasa, 9 Agustsu 2022 malam.
Dalam keterangnya, Sigit menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan proses-proses penanganan dan pemeriksaan dengan cara scientific yang melibatkan kedokteran forensic serta olah TKP dengan melibatkan timsus lapor, pemeriksaan juga dilakukan secara uji balistik.
Baca Juga: 10 HP Diperiksa, Komnas HAM Sebut Ada Dugaan Pengaburan Fakta dalam Kasus Penembakan Brigadir J
Selain itu pemeriksaan juga dilengkapi dengan mengetahui informasi dari CCTV, keterangan hanphone, biometric identification, dan Tindakan lainnya yang bersifat ilmiah.
“Ditemukan perkembangan baru bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporakn. Saya ulangi, tidak ditemukan peristiwa fakta tembak-menembak,” kata Sigit dikutip NEWSmedia dari PMJnews.
Fakta lainnya Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan dalam perkembangan terbarunya tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan awal.
Baca Juga: Ini Tersangka Baru Kasus Kematian Brigadir J: Mahfud MD Sebut Inisial dan Pekerjaannya
Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Brigadir J yang mengakibatkan Brigadir J meniggal dunia yang dilakukan oleh saudara RE atas perintah Saudara FS, saudara E telah mengajukan sisi dan saat ini itu juga yang membuat peristiwa ini menjadi semakinn terang.
“Kemudian untuk membuat seolah-olah terjadi adegan tembak-menembak, saudara RS melakukan penembakan dengan senjata milik saudara J ke dinding, berkali-kali untuk membuat kesan seolah-olah terjadi tembak-menembak,” sambung Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Sigit menjelaskan terkait apakah saudara Irjen Ferdy Sambo menyuruh ataupun terlibat langsung dalam penembakan, saat ini tim terus melakukan pendalaman terhadap saksi-saksi dan pihak-pihak terakit.
Baca Juga: Mahfud MD Sebut Kasus Penembakan Brigadir J Bisa Selesai di Tingkat Polsek
Bahkan, kemarin juga telah ditetapkan tiga orang tersangka yaitu Saudara RE, Saudara RR, dan Saudara KM.
Berita terbarunya, tadi pagi dilaksanakan gelar perkara, dan timsus telah memutuskan menetapkan saudara Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka.
“Ferdy Sambo disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana,” sambung Sigit.
Artikel Terkait
Berikut 2 Orang Saksi yang Diperiksa Polri Atas Meninggalnya Brigadir J di Rumah Dinas Kadiv Propam
Tersangka Kasus Tewasnya Brigadir J Masih Belum Dibuka, Refly Harun: yang Ditangkap Biasanya Small Fish Dulu
Iwan Fals Bongkar Sosok Asli Pengacara Brigadir J, Gegara Pernah Tuduh Istrinya Memalsukan Data OI
Beragam Versi Kasus Kematian Brigadir J, Refly Harun Kembali Berkomentar: Mana Cerita yang Dipercaya?
Kasus Penembakan Brigadir J, Refly Harun Singgung Polisi Berpangkat Rendah: Saya Rasa dari Orang Kecil
Mahfud MD Sebut Kasus Penembakan Brigadir J Bisa Selesai di Tingkat Polsek
Ini Tersangka Baru Kasus Kematian Brigadir J: Mahfud MD Sebut Inisial dan Pekerjaannya
10 HP Diperiksa, Komnas HAM Sebut Ada Dugaan Pengaburan Fakta dalam Kasus Penembakan Brigadir J