Ini Bunyi Pasal yang Menjerat Para Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Ada Ancaman Penjara Hukuman Mati

- Kamis, 11 Agustus 2022 | 06:33 WIB
Kapolri mengumumkan para tersangka pembunuhan Brigadir J. (Foto: Foto: Pikiran Rakyat/M Rizky Pradila)
Kapolri mengumumkan para tersangka pembunuhan Brigadir J. (Foto: Foto: Pikiran Rakyat/M Rizky Pradila)

NEWSmedia – Ini dia deretan pasal yang menjerat para tersangka pembunuhan Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., secara resmi mengumumkan tersangka baru kasus pembunuhan Brigadir J.

Selain mengumumkan nama-nama tersangka, dalam konferensi pers itu juga membeberkan pasal yang dikenakan kepada para tersangka.

Baca Juga: Mengapa 14 Agustus Diperingati Sebagai Hari Pramuka, Siapa Ketua Kwarnas Pertama dan Tahun Berapa Ditetapkan

Lalu apa saja pasal itu?

Dalam konferensi pers yang berlangsung pada hari Selasa, 9 Agustus 2022 pukul 19.34 WITA itu, para tersangka dikenakan dua pasal.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan para tersangka, menurut peran masing-masing, penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55, 56 KUHP,” ujar Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto.

“Dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun,” lanjut Komjen Agus.

Baca Juga: Kumpulan Kata-kata Quotes Romantis Anak Pramuka ini Cocok untuk Caption di Hari Pramuka 14 Agustus 2022

Bagaimana bunyi pasal-pasal itu?

Berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang dilansir dari beberapa sumber, Pasal 340 KUHP tertuang dalam Bab XIX mengenai Kejahatan terhadap Nyawa, begini bunyinya:

“Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena makar mati, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun”

Kemudian ada juga Pasal 338 KUHP yang juga masih dalam Bab XIX mengenai Kejahatan terhadap Nyawa, berikut bunyinya:

“Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun”

Baca Juga: Hari Pramuka Diperingati Setiap Tanggal 14 Agustus, Simak Tema dan Makna Logo Hari Pramuka ke 61

Halaman:

Editor: Adam Adhary Abimanyu

Tags

Artikel Terkait

Terkini