NEWSmedia – Ini dia deretan pasal yang menjerat para tersangka pembunuhan Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., secara resmi mengumumkan tersangka baru kasus pembunuhan Brigadir J.
Selain mengumumkan nama-nama tersangka, dalam konferensi pers itu juga membeberkan pasal yang dikenakan kepada para tersangka.
Lalu apa saja pasal itu?
Dalam konferensi pers yang berlangsung pada hari Selasa, 9 Agustus 2022 pukul 19.34 WITA itu, para tersangka dikenakan dua pasal.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan para tersangka, menurut peran masing-masing, penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55, 56 KUHP,” ujar Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto.
“Dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun,” lanjut Komjen Agus.
Bagaimana bunyi pasal-pasal itu?
Berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang dilansir dari beberapa sumber, Pasal 340 KUHP tertuang dalam Bab XIX mengenai Kejahatan terhadap Nyawa, begini bunyinya:
“Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena makar mati, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun”
Kemudian ada juga Pasal 338 KUHP yang juga masih dalam Bab XIX mengenai Kejahatan terhadap Nyawa, berikut bunyinya:
“Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun”
Baca Juga: Hari Pramuka Diperingati Setiap Tanggal 14 Agustus, Simak Tema dan Makna Logo Hari Pramuka ke 61
Artikel Terkait
Berikut 2 Orang Saksi yang Diperiksa Polri Atas Meninggalnya Brigadir J di Rumah Dinas Kadiv Propam
Tersangka Kasus Tewasnya Brigadir J Masih Belum Dibuka, Refly Harun: yang Ditangkap Biasanya Small Fish Dulu
Iwan Fals Bongkar Sosok Asli Pengacara Brigadir J, Gegara Pernah Tuduh Istrinya Memalsukan Data OI
Beragam Versi Kasus Kematian Brigadir J, Refly Harun Kembali Berkomentar: Mana Cerita yang Dipercaya?
Kasus Penembakan Brigadir J, Refly Harun Singgung Polisi Berpangkat Rendah: Saya Rasa dari Orang Kecil
Mahfud MD Sebut Kasus Penembakan Brigadir J Bisa Selesai di Tingkat Polsek
Ini Tersangka Baru Kasus Kematian Brigadir J: Mahfud MD Sebut Inisial dan Pekerjaannya
10 HP Diperiksa, Komnas HAM Sebut Ada Dugaan Pengaburan Fakta dalam Kasus Penembakan Brigadir J
TERUNGKAP! Irjen Ferdy Sambo Dalang di Balik Pembunuhan Brigadir J, Simak Kronologi Sebenarnya di Sini
Irjen Ferdy Sambo Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum Brigadir J Sebut Inisial D: Siapakah Sosok Insial D