Apa Motif Irjen Ferdy Sambo Hingga Tersulut Emosi dan Merencanakan Skenario Pembunuhan Brigadir J?

- Jumat, 12 Agustus 2022 | 07:40 WIB
Ferdy Sambo (Instagram/@divpropampolri)
Ferdy Sambo (Instagram/@divpropampolri)

NEWSmedia - Berdasarkan hasil pemeriksaan Kadiv Propam Polri dinonaktifkan, Irjen Ferdy Sambo pada hari ini, tersangka mengaku tersulut emosi usai mendapatkan laporan dari Putri Chandrawathi soal perilaku Brigadir J (almarhum).

Irjen Ferdy Sambo menyebutkan bahwa Brigadir J telah melukai martabat sang istri saat di Magelang, namun belum diketahui pasti tindakan apa yang terjadi di Magelang.

Tersangka Irjen Ferdy Sambo pun marah hingga merencanakan pembunuhan dengan memanggil dua ajudannya, yakni Brigadir Ricky Rizal (Brigadir RR) dan Bharada Richard Eliezer (Bharada E) untuk menembak Brigadir J.

Baca Juga: Irjen Ferdy Sambo Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum Brigadir J Sebut Inisial D:  Siapakah Sosok Insial D

Diketahui, sebelum peristiwa di Duren Tiga terjadi, Putri Chandrawathi, Brigadir J dan Irjen Ferdy Sambo transit terlebih dahulu di kediaman Sambo.

Keadaan juga masih baik-baik saja, bahkan tidak terlihat seperti ada masalah di antara Brigadir J dan Putri Chandrawathi.

Pelecehan seksual yang dinarasikan 'melukai martabat' keluarga Sambo diungkapkan Irjen Ferdy Sambo saat penyidikan di Mako Brimob selama tujuh jam lamanya.

Baca Juga: TERUNGKAP! Irjen Ferdy Sambo Dalang di Balik Pembunuhan Brigadir J, Simak Kronologi Sebenarnya di Sini

Rencana pembunuhan yang sudah direncanakan Irjen Ferdy Sambo sejak 21 Juni 2022 lalu hingga hari di mana tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Laporan yang semula telah terjadi tembak menembak kini berganti status menjadi peristiwa penembakan, sebagaimana disampaikan Kapolri Listyo Sigit Prabowo secara terbuka apa adanya.

Irjen Ferdy Sambo juga terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya terhadap almarhum Brigadir J.

Adapun tersangka lainnya juga yang sudah mendekam dibalik jeruji besi dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.***

Editor: Ahmad Hipni

Tags

Artikel Terkait

Terkini